- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Lima Pjs Bupati Harus Jaga Netralitas saat Pilkada Serentak di Sumsel
PALEMBANG, SIMBUR – Lima penjabat sementara (Pjs) duduk di kursi bupati incumbent yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada serentak, 9 Desember mendatang. Meski demikian, kelima Pjs bupati itu harus tetap menjaga netralitas selama tahapan pesta demokrasi.
“Netralitas mutlak bagi Pjs yang melaksanakan tugas. Saya bersama Kapolda, Pangdam, Kajati juga tetap menjaga kondusifitas daerah,” ungkap Gubernur Sumsel H Herman Deru saat mengukuhkan lima Pjs bupati di Griya Agung, Sabtu (27/9) malam.
Gubernur mengucapkan selamat kepada Pjs bupati yang baru saja dikukuhkan. Dia berpesan kecuali yang sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku yang tertuang didalam surat keputusan. Pjs Bupati harus menjaga kondusifnya daerah, harus bebas dari konflik, tidak boleh ada konflik baik konflik karena politik, ras, dan tatanan pemerintahan harus tetap berjalan, serta sistem keuangan harus tetap berjalan.
“Kemudian tidak mengubah RPJMD dari masing-masing Bupati yang definitif. Itu tidak tertulis dalam SK maka dia (Pjs Bupati) tidak boleh mengimprovisasi. Improvisasinya hanya boleh untuk tetap menjaga kedamaian,” tegasnya.
Terkait bupati definitif yang sedang cutii, Gubernur mewanti-wanti untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Gubernur juga mengajak Pjs bupati untuk mengawasi hal itu..“Sudah pasti sudah diatur jika menggunakan fasilitas negara maka ancamannya kan gugur. Jangan pernah coba-coba menggunakan fasilitas negara. Pjs ini akan ikut mengawasi bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan dari hal yang ringan, hingga yang terberat sampai mobil dinas, rumah dinas. Yang paling penting adalah pejabat politik yang cuti karena keinginan sendiri dan karena Undang-Undang Pilkada tidak berhak menandatangani dalam kapasitas sebagai bupati selama cuti,” pungkasnya.
Adapun kelima Pjs yang dikukuhkan Pjs Bupati OKU dijabat Muhammad Zaki Aslam SIp MSi, Pjs OKU Selatan Nora Elisya SH MM, dan Pjs Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal SP MSc. Selain itu, Pjs Bupati Musi Rawas Drs H.Ahmad Rizali MA dan Pjs Bupati Musi Rawas Utara Ir SA Supriono.
Pengukuhan tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 141.16-2942 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Ogan Komering Ulu, Nomor 131.16-2940 Tahun 2020 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati OKU Selatan, Nomor 131.16-2982 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Ogan Ilir. Kemudian Nomor 131.16-2918 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Musi Rawas, dan Nomor 131.16-2985 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Musi Rawas Utara. (kbs)



