- Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, 9.294 Gerai Selesai Dibangun
- Persiapkan Muswil, SMSI Sumsel Harus Mengambil Langkah Strategis
- Optimistis Festival Sriwijaya Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sumsel
- Pastikan Sasaran TMMD di OKI Tercapai
- Angkat Wastra Kawai Kanduk, Borong Penghargaan
Muara Enim Satu-satunya Zona Merah di Sumsel, Segera Terbitkan Perbup untuk Disiplinkan Masyarakat
PALEMBANG, SIMBUR – Provinsi Sumatera Selatan tidak begitu lama mempertahankan prestasi tanpa zona merah atau risiko tinggi Covid-19 sejak 23 Agustus 2020. Kabupaten Muara Enim kembali menjadi satu-satunya zona merah berdasarkan peta risiko yang dirilis Satgas Covid-19 Nasional pada 27 Agustus 2020.
Dikonfirmasi, Juru Bicara Satgas Covid Kabupaten Muara Enim, Panca Surya Diharta mengaku belum mengetahui bahwa kabupaten tersebut kembali menjadi zona merah atau risiko tinggi Covid-19. “Kalau barusan belum tahu (zona merah), belum lihat aplikasinya,” ungkap Panca kepada Simbur, Kamis (27/8).
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tengah melakukan berbagai upaya untuk menerapkan protokol kesehatan di masyarakat. “Dari yang terpapar kami melakukan tracing, testing, dan swab. Bagi yang dirawat agar melakukan treatment untuk pemulihan,” jelasnya.
Panca menambahkan, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Kami tetap edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Ditanya langkah antisipasi zona merah, kata Panca, Pemkab Muara Enim segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) untuk mendisiplinkan masyarakat. “Sekarang sudah tidak bisa lagi melaksanakan PSBB. Tapi tetap akan menerbitkan perbup dalam rangka pengawasan disiplin masyarakat. Sekarang perbup dalam proses di provinsi. Setelah terbit nanti, perbup akan kami terapkan di masyarakat,” terangnya.
Setelah disosialisasikan, lanjut Panca, pemkab akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Itu bagi perorangan. Kalau untuk dunia usaha harus menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan. Itu yang akan kami laksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Pusat, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan zonasi risiko di berbagai daerah di Indonesia. Dirincikannya, ada 32 kabupaten/kota berada pada risiko tinggi atau zona merah, 222 daerah risiko sedang atau zona orange, 189 daerah risiko rendah atau zona kuning. Selanjutnya, zona hijau terdiri dari 41 daerah dengan kasus baru dan 30 daerah tidak terdampak.
Wiku menjelaskan, seluruh data terkait zonasi berasal dari Kementerian Kesehatan. Ada 17 daerah yang berubah status dari risiko sedang menjadi tinggi per tanggal 27 Agustus 2020. Salah satunya Kabupaten Muara Enim yang menjadi zona merah bersama 32 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. “Untuk segera meningkatkan penanganan kasus sehingga potensi risikonya dapat menurun kembali,” ungkap Wiku saat konferensi pers di Kantor Istana Presiden Jakarta, Kamis (27/8).
Adapun 32 daerah di Indonesia yang masuk zona merah yakni Ambon, Gorontalo, Bontang, Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya, Barito Utara dan Barito Selatan. Selanjutnya, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Kotabaru, Tanah Laut, dan Tapin. Kemudian, Sidoarjo, Pasuruan, Surabaya, Tuban, Bogor, Kendal, Kudus, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Lalu, Muara Enim, Padang, Deli Serdang, Medan, Sibolga, dan Aceh Besar.
Diterangkan Wiku, kasus aktif di Indonesia mencapai 37.245 kasus (22,9 persen). Angka ini lebih rendah dari rata-rata dunia 27,24 persen. Selanjutnya, jumlah kasus sembuh 118.575 kasus (72,8 persen). Angka sembuh lebih tinggi dari rata-rata dunia 69,34 persen. Kemudian jumlah kasus meninggal 7.064 kasus (4,3 persen). Angka ini lebih tinggi dari rata-rata dunia 3,40 persen.
Sementara itu, Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional merilis, jumlah pasien sembuh per 27 Agustus 2020 di Indonesia bertambah 3.166 kasus sehingga totalnya menembus angka 118.575 kasus. Dari 485 kabupaten/kota di 34 provinsi, jumlah suspek bertambah 76.201 orang dengan 29.663 spesimen.
Selanjutnya, penambahan konfirmasi positif sebanyak 2.719 kasus sehingga totalnya menjadi 162.884 kasus. Adapun penambahan meninggal 120 kasus sehingga totalnya menjadi 7.064 kasus. Kasus aktif di Indonesia mencapai 37.245 kasus.
Untuk penambahan kasus sembuh terbanyak di Indonesia per tanggal 27 Agustus 2020 berada di DKI Jakarta sebanyak 1.538 kasus sehingga totalnya mencapai 28.288 kasus. Urutan kedua berada di Jawa Timur dengan 341 kasus sehingga total kesembuhannya mencapai 24.990 kasus. Urutan ketiga berada di Jawa Tengah dengan 215 kasus sehingga total kesembuhan mencapai 8.581 kasus.
Dari segi penambahan kasus positif baru, DKI Jakarta menyumbang terbanyak dengan 760 kasus sehingga totalnya menjadi 36.213 kasus. Urutan kedua penyumbang kasus positif yakni Jawa Timur dengan 367 kasus baru sehingga total kumulatifnya kini menjadi 31.696 kasus. Urutan ketiga penyumbang kasus positif yakni Jawa Tengah dengan 252 kasus baru sehingga total kumulatifnya kini menjadi 13.225 kasus.
Selanjutnya, kasus pasien meninggal Jawa Tengah menjadi penyumbang terbanyak bertambah 33 kasus hingga mencapai 937. Urutan kedua Jawa Timur dengan penambahan 30 kasus meninggal sehingga mencapai 2.282. Urutan ketiga DKI Jakarta dengan penambahan 11 kasus meninggal sehingga mencapai 1.146 kasus. (maz/red)



