Sepakat Salat Idulfitri di Rumah, Tidak Mudik selama Lebaran

PALEMBANG, SIMBUR – Hari raya Idulfitri 1441 Hijriah berbeda dengan sebelumnya. Akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung selama hampir tiga bulan terakhir ini menyebabkan ibadah bagi umat Islam mengalami penyesuaian.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan Forkopimda Sumsel menyepakati pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang jatuh pada 24 Mei 2020 dilaksanakan di rumah masing-masing. “Dari hasil rakor penanganan dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 menyambut Idulfitri, kami bersama Forkopimda juga berbagai unsur dan organisasi keagamaan Islam menemukan kesepakatan bahwa untuk salat Idulfitri dilaksanakan di rumah. Ini kami sepakati bersama tanpa ada tekanan ataupun perintah dari pihak mana pun,” tegas Gubernur di Mapolda Sumsel, Selasa (19/5) sore.

Menurut Gubernur, salat Idulfitri di rumah ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pelaksanaan salat Id di rumah dengan mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh tokoh atau lembaga keagamaan. Hal lain yang juga disepakati dari rakor tersebut, Gubernur menjelaskan larangan mudik bagi masyarakat, agar tetap merayakan Lebaran di rumah saja.

“Kami minta masyarakat untuk tidak mudik. Baik bagi masyarakat yang berdomisili di Sumsel atau masyarakat Sumsel yang ada di perantauan. Jangan dulu mudik. Tunda bae. Kalaupun kangen dengan dulur-dulurnyo kirim bae foto atau kirim duit,” imbuhnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, dirinya optimis masyarakat Sumsel telah memahami imbauan dan sosialisasi dari pemerintah. Diharapkan Kapolda, tidak ada masyarakat yang melaksanakan salat Id di luar rumah. “Mudah-mudahan tidak ada. Kami telah menyosialisasikan terus menerus kepada masyarakat untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19. Salah satunya dengan menghindari keramaian dan kerumunan. Kami sudah siapkan langkah preventif dan persuasif,” pungkasnya.

Sementara itu, Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Musi Banyuasin bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia sepakat untuk melakukan takbiran dan salat Id di rumah bersama keluarga. Kesepakatan memperbolehkan menggelar takbiran dan salat Id di rumah bersama keluarga diikuti dengan penerbitan Surat Seruan Bersama mengajak umat muslim Muba melaksanakan takbiran dan Salat Idulfitri 1441 H di rumah masing-masing.

Para pemangku kepentingan tetap mengedepankan keamanan dan kenyamanan umat Seruan ini tertuang dalam surat Nomor: 400/420/III/2020, Nomor: B-993/KK.06.04.1/HM/00/05/2020, Nomor: 09/DP-MUI/Muba/V/2020 Tentang Penyelenggaraan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M di Kabupaten Muba di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

“Langkah kami selaras dengan keputusan pemerintah pusat. Di tengah wabah Covid-19 ini tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran dan salat Id sendiri-sendiri maupun berjamaah bersama keluarga di kediaman masing-masing,” ungkap Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA.

Seruan bersama ini sebagai upaya meminimalisir serta memutus mata rantai penularan wabah Covid-19 di Muba. “Kami ketahui bersama bahwa pandemi covid-19 masih terjadi. Kami berharap dengan seruan bersama ini umat muslim di Muba tetap menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tetap menjaga kesehatan diri dan bersatu melawan penyeberan covid-19 di Bumi Serasan Sekate yang kita cintai,” tuturnya.(kbs/red)