Transmisi Lokal Masih Terkendali, PSBB di Palembang Perlu Kajian Lagi

# Gubernur Respons Usulan Wali Kota

# Pasien Positif Masih 89 Orang

PALEMBANG, SIMBUR – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) perlu mengkaji ulang rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kota Palembang (Pemkot Palembang) sebelum diusulkan ke Menteri Kesehatan RI. Hal itu ditegaskan Yusri, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Selatan. “Mungkin PSBB perlu kajian lagi. Itu (yang) akan diusulkan, dari (wali) kota Palembang, bukan Gubernur ungkap Yusri saat menggelar video conference, Senin (20/4).

Mengapa Palembang perlu mengkaji lagi PSBB, Yusri menjelaskan karena penyebaran Covid-19 masih terbatas pada keluarga dan tenaga kesehatan yang merawat pasien positif. “Kasus di kota Palembang masih terbatas pada keluarga dan tenaga kesehatan,” tegasnya.

Menurut Yusri, PSBB secara real sebenarnya sudah dilakukan. Bentuknya sudah dilakukan seperti meliburkan sekolah dan kerja agar masyarakat tetap tinggal di rumah. “PSBB secara legal perlu mendapat persetujuan menteri teknis, dalam hal ini menteri kesehatan yang diajukan bupati/wali kota. Kalau gubernur dalam arti luas untuk tingkat provinsi,” terang Yusri.

Bukan hanya itu, lanjut Yusri, PSBB juga ada syaratnya. Memang ada transmisi lokal di Palembang. Akan tetapi, jelas Yusri, transmisi lokal yang menjadi syarat PSBB itu ketika diperkirakan sudah tidak terkendali lagi. “Tidak terkendali saat dilakukan contact tracing sudah tidak jelas lagi sumbernya. Itu sinyal kasus tidak terkendali,” terangnya.

Masih kata Yusri, melihat perkembangan kasus tidak terkendali itu dapat diketahui dari jumlah orang, waktu, dan tempat. “Dari orang misalnya jumlah berapa hari ini semakin tinggi. Dari segi waktu, (jumlah pasien positif) bisa bertambah lebih cepat. Dari segi tempat, bisa saja meliputi penyebaran di tempat lain,” urainya.

Kepala Dinas Kominfo Sumsel, H Achmad Rizwan SSTP MM mengatakan, pasien positif Covid-19 masih berjumlah 89 orang per tanggal 20 April 2020. Dengan demikian, tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 baru di Sumsel. “Kasus konfirmasi positif baru Covid-19 per 20 April 2020 nihil,” ungkap Rizwan.

Dijelaskannya, total jumlah sampel yang diperiksa 295. Sampel orang tanpa gejala (OTG) 156, PDP 109, dan ODP 30. Sampel positif masih 89 orang, negatif 110 orang dan masih dalam proses pemeriksaan 82 orang. Jumlah orang dalam pantauan (ODP) sebanyak 2.618 orang. Selesai dalam pantauan 1.926 orang dan masih dipantau sebanyak 692 orang.

“Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 106 orang. Sebanyak 68 sudah selesai pengawasan, serta masih dalam pengawasan 38 orang,” ungkapnya sembari menyebutkan, penambahan PDP hari ini ada 6 orang. Jumlah pasien sembuh ada 4 orang, 2 orang dari OKI, 1 dari Palembang, dan 1 orang lagi dari luar kota.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru memberikan keluasan kepada daerah atau dalam hal ini kabupaten/kota di Provinsi Sumsel yang akan mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Asalkan daerah tersebut mampu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.

Untuk diketahui, berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, syarat diberlakukannya PSBB adalah terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus atau kematian akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. “Persiapan PSBB ini sudah saya persilakan bagi bupati/walikota yang merasa daerahnya sudah memenuhi syarat untuk diajukan PSBB,” kata Gubernur.

Dalam waktu dekat, ada dua wilayah yang sudah berencana mengajukan untuk PSBB, antara lain Kota Palembang dan Kota Prabumulih. Menurutnya, dua wilayah tersebut sangat wajar jika harus mengkaji dan mengajukan PSBB, mengingat penyebaran covid 19 di Kota Palembang dan Kota Prabumulih sudah didapati pasien transmisi lokal.

“Saya dengar belangkangan ini sedang dalam pengkajian. Mungkin dalam waktu dekat Kota Palembang akan mengajukan untuk PSBB. Saya apresiasi selama memenuhi syarat-syaratnya. Harus diukur juga kekuatan daerah tersebut jika terjadi PSBB bahwa ada jaminan-jaminan yang mungkin sangat penting seperti pangan dan kebutuhan dasar lainnya,” imbaunya.

Ditambahkan Gubernur, dua kota ini memang sangat wajar jika mereka mengkaji ini dan untuk diajukan PSBB. Namun kecukupan syarat dan ketetapannya itu tergantung dengan Kementerian Kesehatan RI. “Setelah itu baru dibuat peraturan Gubernur untuk pelaksanaannya,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, membahas rencana Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), menyusul banyak transmisi local penyebaran Virus Corona di kota ini. Wali Kota Palembang H Harnojoyo mengatakan, PSBB yang akan diterapkan ini telah diusulkan ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). “Kapan waktunya belum tahu, apakah minggu ini atau bukan,” katanya.

Yang pastinya, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu syarat yang harus dipenuhi yang diterapkan pemerintah pusat jika PSBB itu akan diberlakukan. “Data-data pendukung untuk pengajuan usulan tersebut telah dipersiapkan,” tegasnya.

Tingkat transmisi lokal yang terjadi dari masih rendahnya kesadaran warga Kota Palembang ini, akan menurun dratis jika PSBB diterapkan nantinya, guna untuk mencegah penyebaran Covid 19 ini. “Untuk penerapan PSBB harus dapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Kami sedang persiapkan untuk menyampaikan surat resmi ke pemerintah pusat dan Gubernur. Kemudian, akan juga dikeluarkan surat instruksi yang sifatnya protokol kesehatan bisa dilaksanakan dan dipahami ditengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Lanjut Harno, rencananya hari ini usulan akan disampaikan setelah merampungkan data pendukung sesuai kriteria penetapan PSBB, seperti data sebaran kasus Covid-19. “Anggaran pun sudah siapkan untuk penangan virus Corona yakni Rp200 miliar,” katanya.

Jika nantinya, PSBB diberlakukan di Kota Palembang, diharapkan masyarakat bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan. Termasuk Pemkot Palembang melalui satuan gugus tugas Covid-19, juga melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI serta Kejaksaan. “Gugus tugas ini tergabung banyak pihak. Semuanya saya harap bisa berkolaborasi untuk menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Senada, Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda menambahkan, walaupun suratnya telah disampaikan kepada Gubernur bahkan ke pemerintah pusat namun Pemkot Palembang masih harus menunggu keputusan Kemenkes apakah Palembang diizinkan menerapkan kebijakan tersebut. Oleh karenanya, sosialisasi tetap akan terus dilakukan ke tengah masyarakat terkait bahaya Covid-19. Masyarakat diimbau selalu menjaga jarak, rajin cuci tangan dan usahakan tidak keluar rumah bila tidak terlalu penting.

“Kami meminta seluruh peran masyarakat untuk mendengarkan instruksi pemerintah sebaik-baiknya apabila tidak mendesak. Sebaiknya stay di rumah, belajar dirumah, dan beribadah dirumah. Jangan lagi berada di tempat kerumunan, mengingat virus ini tak terlihat sehingga orang tanpa gejala bisa terpapar Covid-19,” jelasnya.

Menurut Wawako Kota Palembang menyatakan siap bila penerapan PSBB benar dilakukan. Nantinya, selama PSBB diberlakukan artinya tidak ada lagi kerumunan massa. “Sepengetahuan kami yang diperbolehkan buka hanya rumah makan, apotek atau tempat kesehatan yang diperbolehkan buka. Selebihnya bisa akan diatur lagi, tetapi diluar kebutuhan penanganan Covid-19 sebaiknya untuk tutup dulu,” katanya.(tim)