Layanan Publik Pemkab/Pemkot Ungguli Pemprov Sumsel

PALEMBANG, SIMBUR – Layanan publik merupakan hak masyarakat yang seyogianya diberikan secara maksimal oleh pemerintah termasuk di daerah. Secara nasional, nilai layanan publik yang tergolong baik diharapkan mampu mencapai minimal 60 persen. Akan tetapi, justru Sumsel saat ini belum bisa memenuhi standar minimal nasional. Itu karena baru tiga kabupaten/kota yang mendapatkan nilai hijau dari hasil survei Ombudsman Sumsel.

“Karena fokus Ombudsman di bidang pelayanan publik maka tentu masuknya di wilayah itu. Kalau secara umum, dari penilaian Ombudsman dimana untuk Sumsel baru ada tiga kabupaten/kota yang memperoleh nilai hijau untuk pelayanan publiknya. Ketiganya adalah Palembang, Lubuk Linggau untuk penilaian tahun 2017, dan OKI untuk tahun 2018,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah kepada Simbur belum lama ini.

Dilanjutkan, berbicara Sumsel yang memiliki 17 kabupaten/kota, semestinya minimal delapan atau sembilan kabupaten/kota yang mesti mendapat nilai hijau. Memang, Ombudsman Sumsel baru akan mengumumkan lagi di akhir tahun ini, karena ada sembilan daerah yang kami survei.

Hanya saja dari pengamatan Ombudsman memang jika dilihat terkadang ada kecenderungan dari beberapa pemda yang mungkin kurang menganggap terlalu penting untuk penilaian pelayanan publik. “Mungkin sudah saatnya gubernur ikut aktif juga memberikan arahan ke pemda-pemda untuk segera mulai memenuhi standar layanan publik sesuai dengan UU 25/2009. Apalagi, mulai tahun depan survey layanan publik itu akan dilakukan serentak ke seluruh kabupaten/kota, dan akan seterusnya seperti itu,” harapnya sembari memastikan jika pemerintah pusat sudah memberi perhatian terhadap pemenuhan standard layanan publik, sehingga ke depan tidak dalam bentuk sampel lagi.

Terkait satu tahun pemerintahan Herman Deru dan Mawardi, Adrian mengatakan karena baru satu tahun, maka masih banyak yang harus dikejar oleh Gubernur saat ini. Tapi paling tidak ada beberapa hal yang dilihat komitmen gubernur untuk menuntaskan masalah infrastruktur seperti soal perbaikan jalan provinsi. “Karena itu juga masalah fasilitas publik yang vital, dan kelihatan sudah cukup banyak juga (jalan provinsi) yang sudah mulai diperbaiki dan diselesaikan pada tahun pertama pemerintahannya,” ujarnya.

Aspek pendidikan, lanjutnya, memang sempat ada wacana klasterisasi pendidikan, ternyata sampai sekarang wacana itu sepertinya tidak terjadi. “Hanya memang perlu ketegasan dari Pemprov Sumsel untuk menerapkan reward and punishment untuk sekolah-sekolah yang sampai saat ini ternyata masih ada juga yang membandel dengan melakukan “pungli” walau sudah ada surat edaran dari kepala dinas tentang pelarangan pungli dan sebagainya,” tegasnya. (dfn)