- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Bantah Diperiksa Kejagung, Anita Noeringhati: Hanya Dimintai Keterangan
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati membantah jika dirinya diperiksa oleh Kejagung soal kasus dana hibah Sumsel 2013 lalu. Dirinya memastikan jika hal tersebut tidak akan berpengaruh pada jabatannya saat ini, karena hanya dimintai keterangan oleh pihak Kejagung. “Oh itu tidak masalah. Jadi memintai keterangan itu hanya meminta apakah masih ada keterangan yang akan diberikan atau tidak, hanya itu saja kok. Tidak ada yang baru, tidak ada yang berubah,” jelasnya saat dikonfirmasi Simbur usai rapat paripurna di DPRD Sumsel, Rabu (23/10).
Anita menyayangkan jika muncul pernyataan dimana dirinya sebagai ketua DPRD diperiksa karena korupsi dana hibah tersebut. “Ada 20 pertanyaan yang sama seperti yang kemarin. Jadi tidak ada yang namanya ketua DPRD Sumsel diperiksa korupsi dana bansos. Tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas, itu memang ada (terjadi),” tegasnya dengan nada suara meninggi.
Sebelumnya, Anita Noeringhati diperiksa oleh penyidik Kejagung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (22/10). Selain Anita, mantan dua anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 yakni Rosidi dan Sakim juga datang untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari Kejagung.
Kasus dana hibah tersebut sempat menyeret nama mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang pada Agustus lalu telah diperiksa penyidik Kejagung. Kasus dugaan korupsi itu berawal pada Tahun Anggaran 2013 dimana Pemprov Sumsel menganggarkan dana hibah di dalam APBD Sumsel sebesar Rp 2,1 triliun. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi sebesar Rp 2 triliun dan disalurkan untuk 2.461 penerima yang terdiri atas lembaga swasta/instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Sumsel.
Penganggaran dan penyaluran dana hibah itu dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sehingga mengakibatkan negara merugi hingga Rp 21 miliar. (dfn)



