- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Humas Pemda Turun Kelas Jadi Pelayan Pimpinan
# Gubernur Sumsel Percepat Realisasi Nomenklatur
# Anggaran Media Pindah ke Diskominfo
PALEMBANG, SIMBUR – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56/2019 Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota baru saja diterbitkan pada 16 Agustus 2019. Regulasi tersebut tentu memberi warna baru dalam pemerintahan daerah (pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Salah satu lini pemda yang merasakan dampak dari peraturan tersebut dan cenderung “turun kelas” adalah Biro Humas dan Protokol yang berubah menjadi Biro Administarasi Pimpinan dan berada dibawah kendala Asisten Administrasi Umum Setda. Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru merespon positif peraturan tersebut, bahkan bila perlu merealisasikannya sebelum tanggal 31 Desember 2019.
“Iya, memang dari dulu ada yang namanya Tata Usaha Pimpinan, jadi (fungsi) Humas balik ke (Dinas) Kominfo, protokolnya menjadi Biro Administrasi Pimpinan. Ya, segeralah kami anukan (realisasikan),” jawabnya kepada Simbur usai rapat paripurna di DPRD Sumsel, Kamis (5/9).
Dilanjutkan, tinggal aturannya apakah harus diterbitkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub). “Nanti kami pelajari dulu. Kalau memang itu mendesak, kami buatkan Pergub dulu. Sebelum 31 (Desember) kami penuhi. Apa susahnya buat Pergub,” tegasnya.
Sementara, Sekertaris Daerah (Sekda) Sumsel, Nasrun Umar memastikan jika apa yang termaktub dalam Permendagri tersebut dan menjadi kewajiban pemerintah provinsi, akan segera ditindaklanjuti. “Apapun yang ada di dalam Permendagri yang merupakan kewajiban pemerintah provinsi, tentu akan segera kami tindak lanjuti. Tapi, akan saya pelajari sebagaimana apa yang dikandung maksud dari Permendagri itu, misalnya (soal) batas waktu,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan jika dalam Permendagri tersebut Biro Humas dan Protokol dimana Humasnya balik menjadi satu bagian atau bidang di Diskominfo, dan bidang protokol menjadi Biro Administrasi Pimpinan. “Itu sebenarnya di Kemendagri sudah demikian, tidak ada lagi Biro Humas dan Protokol tetapi Biro Aministrasi Pimpinan yan ada. Mungkin itu (Permendagri) mengadopsi itu,” akunya.
Sekda memastikan jika perubahan tersebut tidak akan menghambat roda pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota, karena pada prinsipnya tugas dan fungsinya tetap sama. “Substansi tidak ada yang berubah, mungkin penganggarannya saja yang berbeda. Tadinya Humas ada satu Biro di Setda kini balik menjadi bidang ke Kominfo. Penambahan di Kominfo, dan ada penyesuaian di Setda, begitu saja. Tidak ada yang begitu prinsip kok, tugas fungsinya sama,” ungkapnya.
Terkait anggaran media dan publikasi yang selama ini dikendalikan oleh Biro Humas dan Protokol Setda, Nasrun memastikan jika anggaran tersebut tidak lagi di Setda. “Otomatis dong, oke,” tutupnya singkat. (dfn)



