KPK Resmi Tetapkan Tersangka, Gubernur Sumsel Tunjuk Wabup Duduki Kursi Bupati Muara Enim

PALEMBANG, SIMBUR – Bupati Ahmad Yani resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap 16 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Status hukum tersebut ditetapkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/9) malam. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (3/9).

Setelah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ahmad Yani dan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi ditahan di tempat berbeda. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama. Ahmad Yani ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Elfin Muhtar di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Robi Okta Fahlefi di Rutan Polres Jakarta Timur.

Basaria menyebutkan, pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan, diduga terdapat syarat pemberian “commitment fee” sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

“Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM,” kata Basaria.

Robi bersedia memberikan “commitment fee” 10 persen mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar. “Pada 31 Agustus 2019, EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar AS sejumlah “lima kosong kosong”, kata Basaria.

Selanjutnya pada Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS. “Selain penyerahan uang 35 ribu dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima Bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” ujar Basaria.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru belum mau berspekulasi atas penangkapan dan penahanan Bupati Ahmad Yani. Terkait dengan roda pemerintahan di bumi Serasan Sekundang pasca OTT KPK, Gubernur juga masih menunggu informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya (sedang) menunggu informasi dari Biro Otda apakah sudah ada dari Kemendagri, karena kalau (OTT) seorang kepala daerah mesti ada pemberitahuan ke Kemendagri oleh KPK. Tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan, jadi harus ada pemimpin,” ungkapnya di Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel, Selasa (3/9).

Dilanjutkan, Gubernur memastikan jika Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim yang akan ditugaskan sebagai Pelaksana Harian (Plh) sembari menunggu penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kalau (statusnya) tersangka dan ditahan, jam berapapun kami akan Plh-kan sambil menunggu (penunjukan) Plt dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Plh (adalah) Wabup,” lanjutnya.

Ditegaskan juga, pada dasarnya tugas Plh hampir sama dengan tugas Bupati defenitif, tapi secara teknis ada hal-hal yang harus berkoordinasi dengan Gubernur. Misalnya, tidak boleh dia memindahkan orang (pejabat) gitu kan. Apalagi untuk kebijakan-kebijakan strategis. Plh (masa jabatan) sambil menunggu Plt dari Mendagri.

“Plh hanya penugasan saja, jadi bisa saya panggil setiap saat dan (penunjukan) bisa di rumah dinas atau di kantor Gubernur, saya bisa serahkan ke dia (Wabup). Selama ini kami masih berharap saudara kami AY bisa pulang tanpa harus ditahan, sehingga tidak harus ada Plh,” harap Gubernur.

Sampai saat ini pun, Gubernur belum melakukan  koordinasi khusus dengan Pemkab Muara Enim karena belum ada
informasi konkrit. Baru sebatas melihat dari media saja dan laporan-laporan yang sifatnya informal.

Tidak dipungkiri jika Sumsel sudah menjadi salah satu destinasi proyek-proyek strategis dari pemerintah pusat khususnya Kementerian PUPR. Hal tersebut tentu berpotensi besar terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang bisa membuat oknum-oknumnya berhadapan dengan KPK.

“Gubernur adalah kepala daerah sekaligus perpanjangan tangan dari pusat (pemerintah). Artinya, semua Kementerian untuk di provinsi ada juga di pundak Gubernur, maka dia juga punya tanggungjawab dalam pengawasannya (proyek). Bukan dalam sistem keuangannya tapi dalam pengawasannya,” jelasnya.

Untuk itu, Gubernur menekankan tiga hal kepada semua kepala daerah di Sumsel beserta jajarannya agar terhindar dari potensi berhadapan dengan lembaga anti rasuah itu. “Tidak hanya kepala daerah tapi seluruh jajarannya untuk berhati-hati dalam menjalankan keuangan negara. Kedua, administrasi harus akuntabel. Ketiga, tetap berhati-hati dalam berhubungan dengan pihak yang berpotensi bisa terjadi gratifikasi,” tekannya.

Selain itu, Deru juga memastikan jika OTT KPK tidak akan berpengaruh apalagi membatalkan rencana proyek jalan tol di Kabupaten Muara Enim. “Tidak (berubah), jalan tol kan itu kan investasi dari BUMN. Itu penugasan dan tidak ada kaitannya dengan Pemda,” tegasnya.

Sementara itu, buntut dari adanya OTT pejabat dan pengusaha di lingkup Pemkab Muara Enim tampak Ruang Kerja Bupati Muata Enim yang berada di kantor Bappeda dan kantor Dinas PUPR Muara Enim dijaga ketat oleh  Satsabahara Polres Muara Enim dengan pakaian lengkap bersenjata serta didampingi oleh beberapa Sat Pol PP Pemkab Muara Enim.

Dari pantauan Simbur, penjagaan ini dilakukan di dua tempat tersebut untuk mengamankan kedua ruangan itu dari jamahan pihak tidak bertanggung jawab. “Kami cuma menjalankan tugas untuk menjaga ruangan ini agar jangan sampai ada yang masuk karena itu perintah kita dari atasan untuk menjaga dua ruangan Kabid yang disegel KPK,” ungkap petugas Sat Pol PP yang bertugas di kantor Dinas PUPR, Selasa (03/09).

Kasat Sabhara Polres Muara Enim AKP Toni menerangkan pihaknya membantu mengamankan lokasi yang disegel KPK sampai proses penyelidikan dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Pihak KPK. “Kami dapat tugas untuk menjaga ruangan yang disegel KPK ini, mohon maaf kepada rekan-rekan media karena ini merupakan perintah yang kami dapat,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan tampak pelayanan terhadap publik di kedua tempat ini yaitu kantor Pemkab Muara Enim, Bappeda, dan Dinas PUPR tetap berjalan sebagai mana mestinya. Namun ruangan yang ada segel KPK-nya yang tidak bisa dimasuki oleh siapapun.(tim)