MacBook Pro Dilarang Aktif di Kabin Pesawat

# Matikan atau Lepas Baterai

 

PALEMBANG, SIMBUR – Terbitnya surat edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, tentang permasalahan di dalam baterai laptop MacBook Pro 15 inci yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan, otoritas PT Angkasa Pura SMB II Palembang meminta agar laptop dimatikan sebelum masuk ke dalam kabin pesawat. Hal itu diungkap Executive GM PT Angkasa Pura SMB II Palembang, Fahroji.

Dia mengatakan, laptop tersebut boleh saja masuk ke dalam kabin pesawat, asalkan sudah dalam keadaan mati total. “Sesuai  surat edaran  Dirjen, seandainya Macbook Pro masuk ke dalam kabin pesawat, tidak ada masalah. Tapi (cukup) dimatikan saja, mati total begitu. Lebih baik jika baterai laptop dilepas,” ujarnya kepada Simbur saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8).

Dijelaskan, untuk memastikan standar keamanan penerbangan, barang bawaan atau tas calon penumpang akan dicek di Security Check Point (SCP) 1 dan SCP 2. “Seperti biasa kalau calon penumpang akan masuk ke pesawat di situ ada security check point (SCP) 1 dan SCP 2. Biasanya dibuka (dicek) laptop dan lain-lainnya. Itu diterapkan sesuai dengan perintah dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI,” jelasnya lalu memastikan jika hal itu sudah diterapkan di SMB II Palembang.

Sejauh ini, Fahroji mengaku belum mengetahui pasti apakah sudah ada calon penumpang yang membawa laptop tersebut ke kabin pesawat. “Saya belum cek ada penumpang yang membawa atau tidak. Seperti biasa saat penumpang ke bandara pasti akan kami cek (barang bawaan) dan dibuka di SCP 2. Semuanya memang akan kami cek seperti itu, dan jika ditemukan akan kami perintahkan untuk dimatikan,” tegasnya.

Namun, masyarakat yang memiliki Macbook Pro tidak perlu khawatir karena dipastikan tidak akan ada penyitaan oleh petugas bandara. “Tidak lah, kalau disita bahaya,” pungkasnya sembari tertawa.

Diketahui, sesuai dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI nomor AU.201/0169/DKP/DRJU/VIII/2019 yang diteruskan ke seluruh pemegang AOC 121 dan AOC 135 pada tanggal 30 Agustus 2019, merupakan upaya menjamin keselamatan penerbangan di wilayah teritorial NKRI.

Antisipasi tersebut dilakukan karena produk Apple jenis MacBook Pro 15 inch produksi 2015 yang dipasarkan pada periode September 2015 sampai Februari 2017, ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan resiko kebakaran.

Untuk itu, Dirjen Perhubungan melakukan dua langkah antisipasi terhadap produk laptop tersebut. Pertama, dilarang diangkut/dibawa sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dan kargo. Kedua, jika dibawa sebagai bagasi kabin agar dimatikan termasuk tidak dalam keadaan sleep mode, dan tidak mengisi ulang baterai selama dalam penerbangan. (dfn)