Viral Video Prank Siswi SMA, Kapolres: Pelaku Bullying Tetap Diproses Hukum

PALEMBANG, SIMBUR – Setelah video aksi bullying seorang siswi SMA Negeri 4 Prabumulih kepada adik kelasnya menjadi viral, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito T Hutauruk Sik MH membenarkan jika pelaku yang berinisial D sudah dilaporkan. Saat ini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.

“Ya betul sudah dilaporkan ke Polres. Sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim. Memang masing-masing pihak (orang tua) sudah diinterogasi dan dipertemukan karena anak-anaknya, tetapi belum ada titik temu. Jadi proses hukum sementara kami lanjutkan, namun dengan perlakuan khusus karena baik korban maupun pelaku masih anak-anak (di bawah umur),” ungkapnya saat dikonfirmasi Simbur, Sabtu (24/8).

Terkait, Kapolres memastikan dengan tegas jika aksi bullying tidak boleh terjadi dimanapun dan kepada siapapun, apalagi jika terjadi di sekolah. “Tidak ada tempat untuk (aksi) bullying apalagi di sekolah. Saya harap sekolah menjadi tempat edukasi, bukan tempat untuk provokasi. Semua ingin generasi muda unggul melalui lembaga pendidikan. Tetapi saya (tetap) yakin dengan bantuan para guru, sekolah di Prabumulih mampi menciptakan hal tersebut,” harapnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Tito juga berharap kepada para siswa untuk memanfaatkan teknologi informasi termasuk media sosial dalam hal yng positif dan untuk pengembangan pengetahuan. “Untuk anak-anak (peserta didik) tirulah yang baik. Perkembangan media sosial yang luar biasa dijadikan untuk sarana mengembangkan pengetahuan, bukan untuk meniru konten-konten negatif,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Kusron SPd MSi sangat menyesalkan aksi tidak terpuji yang dilakukan siswi senior tersebut. “Kami menyesalkan kejadian tersebut, karena dalam dunia atau koridor pendidikan itu bagaimana kami terus berupaya agar mereka itu menjadi anak-anak yang terdidik,” ujarnya seraya mengiyakan hal itu bisa menjadi noda bagi pendidikan di Kota Prabumulih.

Namun, Kusron tidak ingin berkomentar lebih banyak, karena SMA bukan lagi kewenangan Dinas Pendidikan kabupaten/kota setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014. “Karena, itu SMA, bukannya kami mengelak. Kewenangan kami (kabupaten/kota) hanya SD dan SMP. Kalau saya menjawab nanti saya salah, jadi silakan dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi,” jelasnya.

Terlepas hal itu, Kusron tidak membantah jika aksi bully bisa saja terjadi dan dilakukan oleh siswa SD maupun SMP. Oleh karena itu, dirinya memastikan jika OPD yang dipimpinnya saat ini, akan terus  melakukan pengawasan.

“Agar aksi tersebut tidak terjadi di tingkat SD maupun SMP yng ada di Kota Prabumulih, hal pertama yang kami lakukan adalah selalu melakukan sosialisasi langsung dan pembinaan, disamping terus melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Drs Widodo belum memberikan konfirmasi setelah dihubungi media ini. Demikian halnya Kepala SMA Negeri 4 Prabumulih, Dahril Amin MPd juga belum berhasil dikonfirmasi.

Diketahui, dalam video berdurasi 1 menit 31 detik yang menggemparkan dunia pendidikan itu, tampak seorang pelajar perempuan memakai seragam batik diduga sebagai pelaku dengan inisial D, warga Desa Baru Rambang Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih yang duduk di bangku kelas X, mendorong wajah adik kelasnya yang mengenakan seragam pramuka dengan inisial AS warga Desa Karangan Kecamatan RKT Kota Prabumulih. Tidak hanya itu, siswi berseragam batik juga memukul kepala bagian belakang korban, dan kerudung korban bahkan ditarik secara kasar. Tidak sampai disitu saja, siswi tersebut bahkan mengancam korban agar tidak melapor ke pihak guru. (dfn)