Curi 70 Tandan Buah Kelapa Sawit, Sopir dan Buruh Harian Ditangkap Polisi

MUARA ENIM, SIMBUR -,  Seorang sopir dan buruh harian lepas di PT Cipta Futura (PT CIFU) diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim. Penagkapan terhadap kedua pelaku yaitu Edi Susinto BIN Syeh Romli (44) warga Dusun I desa Ujan Mas Lama kecamatan Ujan Mas, Muara Enim bersama rekannya Melkianus Bau Loro Bin Yokubus (24) yang merupakan warga RT 01 RW 01 desa Deroke Faturene Kecamatan Tasifeto Barat kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan atas kerja sama Tim Trabazz Polsek Gunung Megang bersama sekurity PT. CIFU setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan kedua pelaku, bertempat di Blok 16 Afdeling 6 kebun sawit PT CIFU yang berada di Desa ujan mas Lama kec Ujan Mas, Muara Enim.

Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Gunung Megang AKP. Feryanto yang didamping Kasubag Humas Ipda M Yarmi membenarkan adanya telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Pencurian dilakukan kedua pelaku pada Sabtu (3/8) sekira pukul 16.30 Wib di Blok 16 Afdeling 6 kebun sawit desa Ujan Mas Lama kecamatan Ujan Mas, Muara Enim.

“Benar kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP berupa 70 tandan buah kelapa sawit dengan diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck Hino warna hijau nopol BG 8457 IB yg dilakukan oleh Edi Susinto dan  Melkianus Bau Loro. Caranya, Melkianus Bau Loro memuat buah sawit yang tergeletak di TKP menggunakan Tojok dan dimasukkan ke dalam 1 unit mobil dump truck Hino warna hijau yang dikendarai pelaku Edi Susinto. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh rupiah) dan melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Gunung Megang.

Masih kata Fery penangkapan tersebut dilakukan menindak lanjuti laporan dari sekuriti PT CIFU ke Polsek Gunung Megang bahwa adanya Tindak pidana tersebut. “Setelah mendapatkan laporan dari sekuriti PT CIFU anggota kami yaitu Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Setelah mendapat informasi keberadaan para pelaku, saya memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Fadli bersama unit Reskrim Polsek Gunung Megang langsung berangkat ke PT CIFU dan berhasil menangkap kedua pelaku. Adapun barang bukti 70 tandan buah kelapa sawit dan 1 unit mobil dump truk Hino warna hijau nopol BG 8457 IB. Saat dilakukan penangkapan  para pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan. Kemudian  para pelaku langsung dibawa dan diamankan oleh anggota di Polsek Gunung Megang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fery.(dpt)