Pembina Sekolah Jadi Tersangka Pembinasa Siswa

PALEMBANG, SIMBUR – Oknum pembina di SMA Taruna Nusantara Palembang, Obby Frisman Arkataku alias OFA (24) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya DBJ (15) saat mengikuti masa orientasi siswa (MOS) di sekolah tersebut. Hal itu diungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli pada konferensi pers di Polresta Palembang, Senin (15/7).

“Tersangka adalah pengawas sekaligus pembina siswa baru. Jadi kalau malam itu (waktu kejadian) mungkin berstatus sebagai pengawas, karena dia bukan senior. Peserta pelatihan ada, senior yang mengawasi juga ada,” kata Kapolda seraya menambahkan, sementara ini belum ditemukan pengawas dari institusi lain selain dari sekolah.

Kapolda memastikan jika korban meninggal dunia akibat kekerasan yang diterimanya saat mengikuti MOS di hari terakhir. Setelah mendapat laporan, kepolisian telah memeriksa dan meminta keterangan dari 21 orang saksi, serta sudah melakukan pemeriksaan forensik terhadap jenazah.

“Dari keterangan saksi dan hasil forensik kami cocokkan, memang korban telah mengalami kekerasan (benda) tumpul di tubuh korban. Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menyakini jika korban meninggal dunia karena kekerasan,” ungkapnya.

Dalam waktu tidak lebih dari 27 jam, lanjut Kapolda, pihaknya sudah mendapat titik terang dan pelaku bisa diidentifikasi. “Kami sudah melakukan kajian mendalam berdasarkan bukti yang ada dan menetapkan OFA yang melakukan kekerasan terhadap korban,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolda, korban dipukul dan jatuh tetapi belum meninggal saat itu. Korban sempat ditolong tersangka  dengan mengarahkan korban istighfar dan sempat dibacakan ayat suci Alquran. Korban lalu dibawa ke rumah sakit. Dari pemeriksaan dokter di rumah sakit, korban sudah meninggal sebelum sampai di rumah sakit.

“Sementara ini kami berdasarkan dari (data) TKP, keterangan saksi, dan alat bukti yang menemukan (mengarah) kepada satu orang tersangka. Kalaupun nanti ada tersangka lain atau bentuk kekerasan lain, tentu itu adalah masukan buat kami untuk menindaklanjuti informasi dan laporan itu,” lanjut Kapolda.

Ditambahkan, dari hasil forensik diketahui terdapat kekerasan (benda) tumpul di kepala sebelah kanan korban. Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa sebilah bambu yang digunakan tersangka. Sementara, dari rangkaian kronologis yang diperoleh, tersangka mengakui jika sempat maksa korban untuk masuk ke dalam kolam lalu mengakui melakukan kekerasan dengan cara memukul ke arah telinga sebelah kanan korban, serta menendang dan memukul kaki korban.

Tersangka juga mengakui memaksa korban untuk berdiri dengan cara mengangkat kerah baju belakang korban. Setelah korban berdiri, tersangka melepaskan pegangannya sehingga menyebabkan korban terjatuh dan telentang di jalan aspal.

Diketahui juga, motif tersangka melakukan kekerasan karena menganggap korban berpura-pura (lelah) dalam kegiatan tersebut. Tersangka juga merasa kesal dan tersinggung karena korban memaki tersangka.  Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 huruf (c) UU Nomor 35/14 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolda memastikan pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pelatihan maupun pendidikan sebelum masuk sekolah. “Kami masih perlu bekerja keras supaya tidak hanya melakukan penyidikan, tetapi Polri juga melakukan pendampingan kepada keluarga korban agar tidak trauma. Kami sangat prihatin, dan kejadian seperti ini tidak boleh terulang di masa mendatang,” tegasnya.(dfn)