Tutup Peluang Kurir Narkoba, Polisi Amankan 9 Kilogram Sabu

PALEMBANG, SIMBUR – Maraknya peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Sumatera Selatan (Sumsel), tentu akan sangat berdampak buruk bagi generasi muda yang saat ini sudah menjadi target peredaran dan penyalahgunaan narkotika.  Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Firli MSi memastikan tidak akan membiarkan para pengedar narkoba bebas beroperasi di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Pertama kami sampaikan, Polda Sumsel tidak pernah memberi peluang kepada para pengedar narkoba,” tegasnya saat merilis ungkap kasus narkotika sebanyak sembilan kilogram di Mapolda Sumsel, Senin (1/7).

Dikatakan Kapolda, jika sekitar 21 Juni lalu, Polda Sumsel untuk kesekian kalinya melakukan penindakan dan pemberantasan peredaran narkotika.Pihaknya mampu melakukan penangkapan terhadap jaringan dari luar negeri yang masuk ke Aceh dan ke Palembang.

“Barang bukti (BB) yang disita ada yang satu kilogram dan delapan kilogram. Itu adalah pengungkapan dalam satu kegiatan Kepolisian khususnya Direktorat Resnarkoba Polda Sumsel. Berawal dari pengungkapan empat kilogram lalu bisa dikembangkan empat kilogram lagi, dan satu kilogramnya lagi itu memang sedikit sulit karena disembunyikan di rangka atau di ikat di casis mobil tersangka,” ungkapnya.

Kapolda Sumsel tidak ingin mengungkap terlalu jauh karena masih adanya kepentingan penyidikan oleh Polda Sumsel. “Tentu kami tidak akan sampaikan hal-hal  yang seperti itu, karena bisa saja kami masih ada pengembangan lebih lanjut. Untuk kepentingan penyidikan, saya pikir yang bisa disampaikan BB sejumlah sembilan kilogram dengan tersangka empat orang yang sudah dilakukan penyidikan sampai hari ini,” katanya.

Namun, lanjut Kapolda, jika berbicara tentang narkotika, maka tidak akan ada yang namanya tidak ada yang single suspect (tersangka tunggal). “Dia selalu berkelompok apalagi barangnya dari luar negeri dan memasuki wilayah Indonesia, pasti dia tidak mungkin sendiri, pasti mereka melakukan bersama-sama. Apakah nanti ini merupakan satu jaringan tertentu, nanti kami dalami di tahap penyidikan,” tutupnya.

Diketahui, tepatnya di Jalan Banyuasin III kompleks Perkantoran Kabupaten Banyuasin, petugas juga berhasil mengamankan dua orang TSK yaitu DBM dan RGF alias Babe dan mengamankan BB dua paket besar sabu seberat satu kilogram yang disembunyikan di casis mobil dengan cara diikat.

Keduanya diringkus berdasarkan laporan warga yang mengatakan jika akan ada pengiriman narkoba jaringan antar provinsi tujuan Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengantongi identitas kedua tsk. Sempat terjadi pengejaran, dan akhirnya mobil TSK berhasil dihentikan di TKP. Dari pengakuan Babe, barang haram tersebut langsung mereka ambil di Aceh.

Ditempat yang berbeda di hari yang sama, petugas juga berhasil mengungkap delapan kilogram shabu di wilayah Kertapati jalan Ki Marogan, dan menetapkan dua tersangka  yaitu AM dan MS. Keduanya ditangkap dalam operasi undercover dimana petugas menyamar sebagai pembeli.

Saat transaksi, TSK menyerahkan kantong kresek yang di dalamnya terdapat empat paket besar dengan berat empat kilogram shabu. Keduanya langsung diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Esok harinya, petugas melakukan penggeledahan di Jl Abikusno Lr Karya, dan didapati BB empat paket besar seberat empat kilogram.

Keempat tsk melanggar pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009, dan terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (dfn)