- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Simbur Sumatera Diverifikasi Faktual Dewan Pers
PALEMBANG, SIMBUR – Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap Simbur Sumatera, Kamis (16/5) siang. Verifikasi dilakukan di Kantor Berita Simbur, Jl Jenderal Sudirman No 1046 Palembang. Tim verifikasi terdiri dari Ratna Komala (Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan) dan Jimmy Silalahi (Wakil Ketua Komisi Hukum), didampingi staf sekretariat Dewan Pers lainnya.
Banyak catatan positif yang diberikan Dewan Pers demi kebaikan dan kemajuan Simbur Sumatera yang telah terverifikasi administrasi sejak 24 Oktober 2017. Di antaranya, pentingnya kontrak kerja dengan wartawan tidak tetap yang berstatus sebagai stringer dan biro daerah. “Ini demi kebaikan redaksi. Masalahnya, wartawan (yang berstatus) tidak tetap ke mana-mana membawa nama media ini,” ungkap Jimmi Silalahi.
Jimmy mengatakan bahwa perusahaan pers tidak hanya mengedepankan karyawan tetap saja tapi juga harus memenuhi jenjang karier wartawan tetap. “Selain karyawan tetap, ujung tombak perusahaan pers adalah wartawan tetap,” jelasnya.
Saat menjadi pemateri Workshop Peliputan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 yang merupakan rangkaian kegiatan verifikasi kali ini, Jimmy mengatakan, kemerdekaan pers bukan hanya milik pers, tapi pelaku dan penikmat pers, yaitu masyarakat. Menurut Jimmy, perusahaan pers ibarat rumahnya, isinya adalah wartawan. Dewan Pers mengatur rumah dan isinya, terutama dalam peliputan pemilu. Sementara, media sosial adalah complementary dalam kehidupan bersosial. “Tolong bantu edukasi masyarakat,” harapnya.
Jimmy menambahkan, Dewan Pers mengajak media massa melakukan evaluasi berita pascapemilu, meliputi berita hasil pemilu, penyelenggara pemilu, tahapan pemilu, keamanan pemilu, dan peran masyarakat.
Adapun tugas pers pascapemilu, lanjut dia, meliputi media tidak jadi kompor, jelaskan mekanisme yang benar, kawal proses rekapitulasi, serta beritakan gugatan dan sengketa pemilu. Sementara, teknik penyelesaian yang dilakukan di antaranya mediasi, pernyataan penilaian rekomendasi, surat dan/komunikasi, serta pemberian pendapat.
Sementara itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan Dewan Pers, Ratna Komala mengatakan, orang-orang kini masuk dalam posture in society yang mendapatkan informasi hanya mengikuti emosional walupun itu belum tentu benar. “Konyolnya wartawan juga begitu. Ketika membuat editorial, membuat angle dia sudah mem-framing yang sesuai seleranya, orientasi politik dan idolanya dia,” tegas Ratna dikonfirmasi di sela kegiatan Workshop Peliputan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019, di Hotel Arista Palembang, Rabu (15/5).
Menurut Ratna, pers harus mengikuti ratifikasi sebelum melakukan peliputan pemilu. Pertama, mandatory, pers itu harus punya badan hukum. Kalau tidak ada badan hukum, terangnya, pers tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Kedua dan paling penting itu produk jurnalistiknya sesuai kode etik tidak, suka melanggar tidak. Buatlah produk pers yang bertanggung jawab, punya pemimpin redaksi dan penanggung jawab. Penanggung jawab itu mandatory dan harus disertifikasi,” ungkapnya.(maz)



