- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
“Makwaslu” Geruduk Kantor KPU Palembang
# Ketua KPU Sumsel: Kecurangan Dilakukan oleh Oknum
PALEMBANG, SIMBUR – Emak-emak pengawas pemilu (makwaslu) menjadi julukan bagi ribuan ibu pendukung pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 02. Emak-emak tersebut menuntut pihak berwenang menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019.
Mereka menolak pemilu ulang, menuntut diskualifikasi capres nomor urut 01, serta meminta aparat untuk bersikap netral. “Kami minta lembaga yang terhormat ini (KPU). Kami ingin bapak-bapak itu kinerjanya tanpa intimidasi, jujur, sesuai dengan apa yang sumpah mereka,” ujar Eny Gustina, koordinator aksi, Rabu (24/4).
Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan, semua laporan yang disampaikan peserta aksi sudah diterima pihaknya dan akan dilaporkan ke KPU Sumsel. Dirinya menegaskan bahwa KPU Palembang selalu bersikap netral tanpa memihak pasangan calon tertentu. “Kami tidak membela diri. Tetap proses rekapitulasi di PPS dan PPK jalan terus, enggak ada halangan,” ungkapnya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Ketua KPU Sumsel, Dra, Kelly Mariana memastikan bahwa jika ada pihak yang berbuat kecurangan, maka itu adalah oknum dan bukan anggota KPU. “Jika dalam perjalanan terjadi sesuatu dan lain hal, misalnya penyelenggara itu melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, itu bukan mewakili kami sebagai penyelenggara Pemilu, tetapi dia sebagai oknum (pribadi), dan itu ada konsekuensinya,” tegasnya.
Dipastikan Kelly, semua penyelenggara Pemilu bisa dituntut atau di (laporkan) ke DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Masyarakat juga bisa langsung melaporkan jika ditemukan kesalahan input data di website resmi KPU. “Kami kan membuka seluas-luasnya laporan, ada namanya helpdesk dan mensosialisasikan kepada masyarakat umum untuk melaporkan jika terjadi kesalahan input data,” imbaunya.
Lanjut Kelly, hal itu bagus dan menjadi masukan untuk kinerja KPU Sumsel. “Itu bagus bagi kami, (dan) itu memang bisa diperbaiki. Jadi, pada saat itu sudah viral, datang PPS bahwa C1 yang itu (viral) ternyata bukan C1 yang ditandatangani. Itu yang salah dan akhirnya diperbaiki dan bisa,” ujar Kelly.
Pihaknya juga menghindari untuk menuduh adanya anggota atau petugas KPU yang ingin mencurangi hasil perhitungan suara. “Kami tidak mau menuduh mereka curang seperti itu. Ketika ketahuan itu juga bisa diperbaiki. Kemudian, itu pasti diketahui lebih dini juga di rekapitulasi tingkat desa. Sebenarnya hasil yang ril KPU itu adalah hasil rekapitulasi tingkat desa itu,” ucapnya.
Sebenarnya, kata Kelly, pihaknya berharap kecurangan-kecurangan yang terjadi bisa ditekan seminimal mungkin, sebab semua pihak betugas untuk mewaspadai hal itu. Jika ada kejadian di tingkat TPS, seharusnya selesai di tingkat TPS. “Jika ditemukan oknum melakukan upaya yang tidak sejalan dengan PKPU, kami ada sanksi-sanksi kode etik penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Kalau misalnya mereka anggota PPS yang jangka waktu kerjanya cuma enam bulan, tambah Kelly, tetap ada sanksi kode etik, dan itu (bisa dibawa) ke DKPP juga. Tapi, bisa dilakukan oleh tingkat yang lebih tinggi sesuai jenjang penyelenggara Pemilu, untuk hal-hal yang masih bisa ditangani oleh KPU setingkat di atasnya. “Tetapi jika pelanggaran misalnya penggelembungan suara, jika terbukti itu bisa dilaporkan ke DKPP,” tutupnya. (dfn/cnn)



