- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Rekomendasikan Pelanggaran Pemilu di Teluk Lubuk
MUARAENIM, SIMBUR – Bawaslu Kabupaten Muara Enim memberikan rekomendasi kepada KPUD Muara Enim agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS TPS 10 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 10 desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing ini atas ketidak proseduralannya pada proses penghitungan. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno saat ditemui Senin, (22/4) di ruang kerjanya.
“Memang ada pelanggaran prosedur sesuai PKPU No 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 10 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing,” terang Yitno panggilan akrab ketua Bawaslu Muara Enim.
Lanjut Yitno, kesalahan yang dilakukan terjadi pada saat perhitungan surat suara yang dilakukan petugas dimana setelah menghitung surat suara Presiden, petugas tidak melakukan perhitungan surat suara berdasarakan aturan.
“Seharusnya setelah menghitung surat suara presiden dan wakil presiden, dilanjutkan perhitungan surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Sumsel dan DPRD Kabupaten/Kota namun yang terjadi setelah menghitung surat suara presiden dan wakil presiden petugas langsung membuka dan menghitung surat suara DPRD Kabupaten/Kota, Kemudian setelah itu baru menghitung surat suara DPR RI,” ujarnya.
Ditegaskan Suprayitno, sebelumnya pihaknya sudah mengingatkan untuk melakukan penghitungan surat suara sesuai aturan. “Alasan KPPS tidak apa-apa karena kalau malam hari caleg yang mencalonkan diri akan banyak yang datang dan dikhawatirkan bisa terjadi keributan,” lanjutnya.
Kemudiaan Yitno juga mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan supervisi dari pihaknya atas pelanggaran tersebut pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPUD Muara Enim untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut. “Apakah akan diberikan sanksi atau semacam apa, yang pasti rekomendasi itu sudah kita sampaikan ke KPUD Muara Enim,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Muara Enim Ahyaudin membenarkan adanya kesalahan yang dilakukan oleh TPS 10 desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing. “Benar adanya kesalahan didalam proses penghitungan yang dilakukan oleh KPPS TPS 10 desa Teluk Lubuk. Saat kita mendapatkan laporan dari Bawaslu kita langsung panggil panitia penyelenggara di TPS itu untuk melakukan klarifikasi atas rekomendasi dari Bawaslu dan mereka sudah diberi teguran karena tindakan yang dilakukan oleh mereka hanyalah ketidak sesuaianya proses penghitungan suara yang seharusnya secara berurutan dari Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten,” pungkasnya.(dpt)



