Batal Memerkosa karena Tangisan Bocah, Pelaku Hanya Mengobel Kemaluan Korban

# Kasus Bidan Yl Temukan Titik Terang

 

PALEMBANG, SIMBUR – Selama kurang lebih dua puluh delapan hari, berakhir sudah pelarian Royhan pelaku pencurian dan pencabulan bidan YL beberapa waktu lalu. Royhan berhasil diamankan anggota Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dan akan mempertanggung
jawabkan apa yang sudah dia perbuat kepada sang bidan. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ditemani Puslabfor dan Subdit Jatanras merilis kasus tersebut di halaman markas Polda Sumsel, Senin (18/3).

Menurut Kapolda, pihaknya merilis sebuah peristiwa yang sebelumnya diberitakan tentang pemerkosaan terhadap seorang bidan desa. Dikatakan, pada saat itu Polda Sumsel menyimpulkan hasil pemeriksaan scientific crime investigation (pemeriksaan secara ilmiah) oleh Sublabfor dan pengolah TKP Ditreskrimum, tidak ditemukan kasus pemerkosaan dalam artian ditemukan sperma baik di tubuh korban.

“Peristiwa itu kami tangani dengan serius. Sesuai dengan pemeriksaan ilmiah tidak ada dukungan jika itu pemerkosaan. Kedua, dikatakan saat itu banyak orang (pelaku), padahal waktu itu hujan deras tetapi disekitar TKP itu bersih (tidak ada jejak). Kemudian, juga tidak ada persetubuhan itu walaupun ada lecet-lecet pada saat saya sampaikan. Tetapi itu kan untuk kepentingan penyelidikan, tidak bisa saya ungkap karena sangat rahasia bagi kami dan untuk melindungi korban,” jelasnya membuka rilis tersebut.

Kemudian, lanjut Kapolda, kasus tersebut bisa diungkap dari handphone korban yang berhasil digasak pelaku. “Waktu itu tidak ditemukan tapak jari atau lainnya, begitupun di jendela. Ternyata, setelah kurang lebih 28 hari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mampu mengungkap kasus tersebut. Ternyata kasusnya terungkap dari handphone, dimana muncul nomor baru di IMEI yang sama. Ternyata ada ditangan si Marozi. Dia mengatkan waktu itu berjalan bersama menggunakan sepeda motor ke TKP,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Kapolda, niat pelaku adalah hanya mengambil barang yang ada di rumah korban. “Pelaku terangsang (melihat korban tidur), tetapi anak korban menangis. Waktu itu (pelaku) langsung memasukkan jari-jari (atau mengobel vagina. Korban) langsung pingsan. Jadi sesuai penjelasan korban juga,” yakinnya.

Motifnya hanya perampokan, makanya pelaku mengambil uang (tunai) sejumlah Rp400 ribu dan handphone yang kemudian diberikan kepada Marozi dan pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan. “Nanti akan kami koordinasikan dengan jaksa, apakah bisa diakumulasikan dengan pasal pencabulan walaupun tidak ada hubungan seksual atau pemerkosaan,” tegasnya.

Sesuai hasil forensik, Kapolda menegaskan kembali, tidak ditemukan sperma karena akan ketahuan apabila ada kelamin laki-laki yang masuk ke vagina korban. tapi ini ternyata jari (tengah) yang digunakan. “Makanya saya bilang itu sepertinya (yang masuk) benda keras seperti bentuk kayu atau lainnya, dan ternyata itu jarinya. Karena si korban sesuai dengan penjelasan korban pingsan (setelah dipukul). Dia (pelaku) tidak melakukan hubungan seks (memperkosa) karena anak korban menangis,” jelasnya.

Sementara, Royhan yang tertunduk selama rilis berlangsung, sempat memberi keterangan dan menegaskan jika dirinya tidak melakukan pemerkosaan. “Malam itu saya masuk lewat jendela. Saya tidak melakukan pemerkosaan,” tegasnya singkat. (dfn)