- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dua Pengedar Narkoba di Kalangan Pelajar dan Remaja Ditangkap
MUARA ENIM, SIMBUR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Eim berhasil meringkus pengedar narkoba di Desa Kepur, Kecamatan Muara Rnim, Senin (18/3). Pelaku yakni Heri Yansyah (31) dan Wendi Saputro (19). Keduanya merupakan warga Desa Kepur.
Kepala BNNK Muara Enim AKBP Abdul Rahman menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan pelaku. “Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.20 wib di kediaman pelaku Heri Yansyah, saat keduanya sedang mem-packing paket sabu,” kata Rahman
Rahman mengatakan dari pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan pengedar narkoba untuk kalangan remaja dan pelajar di wilayah Muara Enim. Selain mengamankan pelaku, BNNK Muara Enim juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu bungkus rokok Magnum biru dilakban warna hitam berisi 14 paket sabu-sabu dengan berat 3.17 gram, 10 paket sabu-sabu 2.23 gram, 5 paket sabu-sabu dengan berat 1.26 gram dan sebutir pil ekstasi logo minion warna hijau dengan berat 0.38 gram.
“Total barang bukti yang diamankan ialah 29 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,66 gram dan satu butiran diduga pil ekstasi berat 0,38 gram dengan taksiran Rp6 juta,” papar Rahman.
BNNK Muara Enim juga mengamankan barang bukti lainnya yakni empat buah handphone, bong/ alat hisap sabu-sabu, kawat kecil, korek api dan pisau golok ukuran besar. “Selain itu turut diamankan uang tunai senilai Rp. 1.577.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” imbuhnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dpt)



