Organ Tunggal Dibatasi hingga Tengah Malam

MUARA ENIM, SIMBUR – Karena dianggap sering memicu terjadinya keributan, organ tunggal  (OT) malam dibatasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang. Bersama Pemerintah Kecamatan Ujanmas Kapolsek Hujan Mas meminta kepada tuan rumah maupun kepada pengusaha OT di Kabupaten Muara Enim untuk tertib. Jika tidak, bakal mendapat sanksi hukum secara tegas.

“Barang siapa yang melanggar aturan ini akan kami tindak tegas. Sesuai apa yang telah disepakati hari ini berupa sebuah aturan yang baku untuk ditetapkan dan diterapkan,” terang AKP  Ferryanto Kapolsek Gunung Megang, Kamis (28/2).

Lanjut Ferryanto, dia berharap kepada Kepala Desa di wilayah Kecamatan Ujan Mas agar dapat memberikan himbauaan ke masyarakat terkait atutan ini.

“Jika ada hiburan musik organ tunggal diharapkan bisa menaati aturan yang telah disepakati bersama. Terkait organ tungal hanya boleh digelar sampai pukul 00.00 WIB. Khusus siang hari, hiburan dimulai pukul 09.00-sampai 15.30 WIB,” lanjutnya.

Masih kata Kapolsek Gunung Megang,  jika masih ada OT lewat dari jam 00.00 wib maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi hiburan OT bermain musik remik dan penyalahgunaan narkoba, minuman beralkohol, perjudian serta terkait gangguan keamanan dan ketertiban lain karena sanggat meresahkan masyarakat. “Dalam kesepakatan MoU yang ditandatangani bersama ini kiranya dapat dipegang teguh dan diharapkan koordinasi semua pihak bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Ujan mas, Sugiarto Delimpa berharap, kepada Kepala Desa di Kecamatan Ujan Mas supaya dapat agar membuat Surat Izin keramaian ke polsek Gunung Megang demi tertibnya acara itu.  “Kami berharap agar mampu mengimbau kades agar warganya yang mau memgadakan acara resepsi pernikahan ataupun hajatan agar dapat membuat surat izin keramaiaan ke Polsek. Hal ini dilakukan agar supaya jika ada hal yang tidak diinginkan bisa dipertangungjawabkan bersama pihak kepolisian ini demi untuk menjaga ke amanan,” tutupnya.(dpt)