Berkas Kerja Sama Media Sering Hilang di Humas Pemda

PALEMBANG, SIMBURSimbur Sumatera menarik berkas penawaran kerja sama media dengan Bagian Humas Setda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2019. Namun sayang, saat menarik berkas penawaran yang sudah diserahkan ke Bagian Humas, surat pernyataan mematuhi aturan kerja sama media yang telah ditandatangani di atas meterai dan stempel perusahaan pers ternyata hilang begitu saja. Kelalaian praktisi humas pemerintah daerah (pemda) yang mengakibatkan tercecernya berkas kerja sama media seperti ini diduga sudah sering terjadi. Akibatnya, perusahaan dan awak media yang ditugaskan harus berulang kali mengurus proses administrasi.

Salah satu staf Humas Pemprov Sumsel yang ditemui bersikeras tidak menerima berkas yang diduga raib tersebut. “Berkas saya simpan di lemari semua. Mungkin itu (berkas) diterima oleh staf lain. Siapa tahu berkas itu diserahkan ke staf lain. Nanti saya tanya ke staf lain siapa tahu tertukar. Soalnya, tidak ada di berkas saya,” kilahnya sembari menegaskan, hal tersebut karena sudah mencari dua kali. Jika ada berkas susulan yang masuk, jelas dia, pasti akan digabung dengan berkas yang masuk sebelumnya.

Diketahui, surat pernyataan yang raib tersebut berisi kesediaan pimpinan media massa mematuhi semua persyaratan dan peraturan kerjasama iklan yang diberlakukan Bagian Humas Pemprov Sumsel. Adapun poin surat berisi, perusahaan pers yang bekerja sama adalah perusahaan pers yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Perusahaan pers yang menerbitkan advertorial/iklan/banner dan sejenisnya yang biaya dibebankan pada APBD Provinsi Sumatera Selatan harus mendapatkan persetujuan (order) tertulis sebelumnya dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan cq Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya, perusahaan pers yang menerbitkan advertorial/iklan/banner dan sejenisnya tanpa persetujuan (order) tertulis sebelumnya, tidak dapat direalisasikan pembayarannya. Perusahaan pers yang menerbitkan advertorial/iklan/banner dan sejenisnya harus segera menyampaikan surat permintaan pembayaran (surat tagihan) selambat – lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya. Terakhir, perusahaan pers bersedia mematuhi persyaratan dan “administrasi pembayaran” yang berlaku Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Humas, Muhammad Iqbal Alisyahbana saat dikonfirmasi, Jumat (1/3) langsung membantah jika dirinya memegang berkas yang dinyatakan hilang tersebut. “Iya, silakan menghadap (Humas). Coba tanya dengan rombongan (staf Humas). Soalnya saya tidak nyimpan (berkas),” terangnya selalu terbawa perasaan (baper) seraya meminta untuk berkoordinasi.

Sebelumnya, Kabag Humas menjelaskan, media yang ingin melakukan kerjasama dengan Humas, harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan. “SOP-nya itu kan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Ketika itu dipenuhi, semuanya pasti masuk rekap (rekapitulasi) dan akan kami ajukan. Karena posisi saya sebagai Kabag Humas akan mengajukan ke kepala biro, mana-mana (media) disetujui untuk kerjasama,” ujarnya, Kamis (28/2).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari kepala biro itu sudah fiks kerjasama. “Iya, tapi syarat-syarat seperti SIUP-SITU dan lain-lain harus dipenuhi dulu. Setelah dipenuhi, syaratnya lengkap itu akan kami ajukan ke kepala biro, karena dia yang memutuskan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait tupoksi dan kinerja praktisi humas, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dra Rosarita Niken Widiastuti MSi menjelaskan, untuk menjaga citra, kredibilitas, dan profesionalisme ASN yang bertugas di Kehumasan seharusnya dapat merujuk pada sistem dan regulasi Pranata Kehumasan.

“Sertifikasi humas untuk ASN itu namanya pranata humas. Itukan standar untuk SDM atau ASN yang menangani kehumasan,” ujarnya, dikonfirmasi Simbur, Jumat (1/3).

Senada, Plt Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, Jon Kennedy SE MSi mengatakan jika tupoksi kehumasan sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 14/2015. “Tupoksi ideal Humas ada di Permenkominfo yang mengatur tentang itu,” ungkapnya. (dfn)