Penjahat Kelamin Pembunuh Mahasiswi Ngaku Pernah Mendekam di Nusakambangan

MUARA ENIM, SIMBUR – Patut diapresiasi apa yang dilakukan Kepolisian Resort Muara Enim yang berhasil mengamankan Upuzan alias Sairun (33) warga Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Muaraenim. Tersangka diamankan polisi karena diduga kuat merupakan pelaku perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang, Fatmi Rohanayanti (20) pada Kamis (31/1).

Sairun ditangkap pada Jumat (1/2) sekitar pukul 16.30 wib di kediamannya. Pelaku diketahui pernah mendekam di lapas Nusakambangan karena kasus pembunuhan, curas dan perkosaan pada 2007 dengan vonis 20 tahun. Saat diperiksa, Sairun mengakui perbuatannya menghabisi nyawa Fatmi. “Saat korban pulang dari kebun saya cegat dan berusaha mengambil sepeda motornya,” ujar Sairun ketika diperiksa di Mapolsek Gelumbang.

Karena melakukan perlawanan, Sairun melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban kemudian ditariknya ke semak belukar dan kembali dilakukan penganiayaan sehingga korban tidak sadarkan diri.

“Saat korban pingsan saya bekap mulutnya dengan jilbab, mengikat tangannya dengan baju lalu membuka seluruh pakaian korban dan melakukan pemerkosaan,” paparnya di hadapan petugas.

Sairun melanjutkan, mengetahui korbannya masih hidup lalu, Sairun melanjutkan tindakan kejinya dengan membunuh korban dengan cara membalikan korban kearah tanah hingga kehabisan napas.

“Saya mengetahui korban masih hidup lalu saya bunuh dengan cara membalikan badannya kearah tanah sehingga dia tidak bisa bernafas lagi. Setelah dia meninggal saya pergi dan membawa sepeda motor miliknya,” urai Sairun di hadapan polisi.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta mengatakan, atas perbuatannya yang melakukan perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan, pelaku dikenakan ancaman pasal berlapis. “Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis atas tindakannya karena telah melakukan tindak pidana perampokan,  pemerkosaan, dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” terang Irwan.

Diberitakan sebelumnya, Fatmi Rohanayanti (20), warga Dusun VI Desa Menanti, Kecamatan Kelekar, Muara Enim ditemukan meninggal dunia dengan kondsi tanpa busana di tengah kebun karet milik kades Suban Baru di Desa Menanti, Kecamatan Kelekar, Kamis (31/1).

Sebelum ditemukan meninggal,  mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ini diketahui sempat mengantar ibunya ke kebun sekitar jam 9.00 wib pagi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih hijau. Namun saat ibunya sudah pulang dari kebun ternyata Fatmi belum pulang ke rumah. Khawatir, keluarga pun memnta pertolongan warga untuk melakukan pencarian. Hingga pukul 15.00 wib, warga menemukan sesosok mayat perempuan dalam keadaan tanpa busana dengan leher terikat pakaian yang digunakannya. Setelah dicek, ternyata benar mayat tersebut ialah Fatmi. (dpt)