- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Menolak UKW Berarti Bukan Pers
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua Dewan Pers Republik Indonesia Yosep Adi Prasetyo menegaskan pihak-pihak yang menolak sertifikasi melalui ujian kompetensi wartawan (UKW) berarti bukan insan pers.
“Lha iya dong. UKW itu kan bukan program Dewan Pers melainkan amanah atau permintaan komunitas pers nasional. Bisa disebut ‘pers langitan’ yang disebut Piagam Palembang,” jelasnya kepada wartawan di sela-sela Workshop Peliputan Pileg dan Pilpres 2019 di Hotel Aryaduta Medan, Selasa (29/1).
Menurut dia, Dewan Pers hanya memfasilitasi keinginan komunitas pers dan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan kalangan pers. Karena itu, lanjut Stanley, sapaannya, justru aneh jika ada yang mengaku komunitas pers lalu menolak UKW. “Jelas bukan pers la itu,” imbuhnya, dilansir waspada.com.
Stanley menuturkan UKW hakikatnya adalah kebutuhan komunitas pers itu sendiri. Dirinya mengakui banyak pihak termasuk dari sebagian kalangan yang mengaku-ngaku komunitas pers cenderung salah kaprah atau gagal-paham mengenai latar belakang UKW, karena menganggap UKW seolah-olah kehendak sepihak dari Dewan Pers.
“Ini yang salah kaprah. Yang benar, UKW disepakati komunitas pers. Bukan programnya Dewan Pers, melainkan amanah Piagam Palembang. Waktu itu komunitas pers termasuk ‘tokoh pers langitan’ seperti Jacob Oetama, Dahlan Iskan, Margiono dan lainnya, yang mendorong perlunya dilakukan UKW,” ujarnya.
Atas dorongan komunitas pers yang sudah sangat terganggu atas menjamurnya orang-orang dan komunitas warga bukan pers mengaku wartawan saat itu, lanjutnya maka Dewan Pers merespons permintaan itu dan melanjutkannya. “Jadi UKW sudah dilaksanakan sejak Dewan Pers diketuai Bagir Manan. Periode saya hanya melanjutkan. Sekarang jika ada yang menolaknya, kan aneh. Komunitas pers yang mendeklarasikannya, lalu kok ada pula sekarang menolaknya. Berarti mereka bukan komunitas pers la,” tegasnya.
Stanley menjelaskan UKW diperlukan karena dalam UU Pokok Pers disebutkan hal ini adalah ‘lex specialist’. Artinya hanya komunitas pers lah yang mengatur tentang pers. Jadi sudah benar bahwa UKW memang sepenuhnya berasal dari pers, oleh pers, untuk pers dan dilaksanakan oleh komunitas pers itu sendiri.
“Jadi kalau ada yang menuduh UKW dilaksanakan oleh Dewan Pers adalah salah. Yang menguji adalah 27 lembaga uji, ada PWI, AJI, IJTI, lembaga pendidikan, lembaga pers dan lainnya,” jelas Stanley.
Hubungannya dengan BNSP, jelasnya, adalah koordinasi. “Dewan Pers tetap mendorong agar UKW tetap dilaksanakan oleh komunitas pers kemudian nantinya dikoordinasikan dengan BNSP, jika sudah sesuai standar maka BNSP dipersilakan menceknya. “Ini kita kordinasikan bukan hanya dengan BNSP, melainkan melainkan melalui BNSP kita akan perjuangkan agar hasil UKW mendapat pengakuan internasional,” jelasnya.
Tentang adanya pihak yang menggugat Dewan Pers, Stanley balik bertanya, pihak yang menggugat itu apa dasarnya dan siapa yang mengelola? “Kalau Dewan Pers jelas, yaitu melalui Keputusan Presiden (Keppres),” tegasnya seraya menambahkan, “Jadi pertanyaannya kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan percayanya mengadu kemana? Apa ada yang mau mengadu ke pihak lain di luar pers? Kan masih percaya ke Dewan Pers,” ujarnya.
Sementara itu, terkait wartawan kompeten setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akan mendapat sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan sertifikasi tersebut, wartawan akan diakui negara dan memiliki standar sama dengan profesi lain.
Hal itu diungkap anggota Dewan Pers Henry Chairudin Bangun. Dikutip dari prioritas.com, Henry mengatakan, ke depan, UKW yang selama ini diselenggarakan oleh Dewan Pers bakal diselaraskan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dimiliki oleh BNSP.
“Jadi UKW Dewan Pers akan diselaraskan dengan KKNI dari BNSP sehingga sertifikat kelulusan diakui negara. KKNI yang menyusun adalah komunitas pers sendiri yang dikoordinir oleh Dewan Pers,” kata Henry, dilansir Tempo.co.
Diwartakan Simbur sebelumnya, hingga akhir 2018, tercatat 10.516 wartawan kompeten yang ada di PWI. Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Refa Riana mengatakan, materi yang diuji, terkait apa yang biasa dilaksanakan setiap hari. Kalau bukan wartawan, selorohnya, belum tentu bisa.
“Namanya ujian (kompetensi) ada ruang dan waktu. Bagaimana memacu kecepatan memenuhi deadline. UKW akan mengukur keterampilan membuat berita, pengetahuan umum, dan teori jurnalistik, di samping pemahaman terhadap etika dan dampak hukum,” terangnya saat UKW ke-22 PWI Sumsel di Stisipol Candradimuka Palembang belum lama ini.
Senada diungkap H Firdaus Komar SPd MSi yang kini menjadi ketua PWI Sumsel. Menurut Firdaus saat itu, regulasi terkait UKW telah berubah. UKW harus bertahap. Waktunya berkala. Lanjut Firdaus, UKW menjadi komitmen Piagam Palembang 2010. Salah satu poinnya untuk menyelenggarakan UKW. “Kenapa harus UKW? Karena ini merupakan regulasi untuk perusahaan pers dari Dewan Pers,” tutupnya.(tim/berbagai sumber)



