- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Lelang Proyek Bermasalah, Kembalikan Uang Negara
PALEMBANG, SIMBUR – Proses lelang pengadaan barang dan jasa terkait infrastruktur di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya, karena dari kesalahan yang ditemukan oleh pihak BPK, Pemkot Palembang harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,2 miliar. Kekeliruan pengaturan lelang tersebut ditemukan pada laporan keuangan tahun anggaran (TA) 2018.
Kepala BPK Sumsel, Maman Abdulrachman SE MM mengatakan jika pihaknya menemukan beberapa temuan pada pengaturan lelang yang dilakukan di Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang pada TA 2018. “Untuk Kota Palembang itu kami masih menemukan hal-hal mengenai pengaturan lelang. Kemudian total yang harus dikembalikan kepada negara untuk TA 2018 sebesar Rp 2,2 miliar. Itu adanya di Dinas PUPR yang berkaitan dengan infrastruktur,” ungkapnya usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan belanja daerah TA 2018 di Kantor BPK Perwakilan Sumsel, Kamis (3/1) lalu.
Selain Kota Palembang, lanjut Maman, Kesalahan pengaturan lelang juga ditemukan di laporan keuangan TA 2018 kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Lahat. “Untuk kabupaten Lahat ada yang perlu segera ditindaklanjuti khususnya infrastruktur. Kami menemukan bahwa pengaturan lelang. Itu kami temukan dalam IP address yang sama. Kemudian, yang perlu disetor ke kas daerah yaitu sebesar Rp 2,3 miliar untuk TA 2018. Begitupun Kabupaten OI juga ditemukan pada proses lelang (infrastruktur), dan dana yang harus dikembalikan kepada negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” ungkapnya.
Ditegaskan, semua dana yang itu harus dikembalikan paling lambat 60 hari (4/4/2019), karena akan berdampak pada sanksi pidana. “Jika dana tersebut tidak dikembalikan, maka sanksinya adalah yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana,” ujarnya sembari menegaskan jika untuk laporan keuangan TA 2018 BPK Perwakilan Sumsel menitikberatkan pada perencanaan atau proses lelang.
Sementara, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengakui jika masih perlu perbaikan dalam laporan keuangan jika Pemkot Palembang bersama pemerintah kabupaten lain menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan terkait dengan infrastruktur. “Sesuai dengan aturan. Setelah penyerahan ini, sesuai dengan yang disampaikan pihak BPK Sumsel, kami akan tindaklanjuti,” ungkapnya.
Secara administratif, tambah Wako, ada beberapa dan mudah-mudahan nanti bisa diselesaikan dengan cepat. “Bentuknya itu laporan karena bukan masalah nilai (nominal) tetapi administrasi yang belum kami sampaikan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, BPK Perwakilan Sumsel menyerahkan laporan hasil pemeriksaan belanja daerah kepada Pemkot Palembang, Kabupaten OI, dan Kabupaten Lahat. Sementara, pemerintah provinsi Sumsel, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas akan diserahkan setelah laporan selesai diperiksa. (dfn)



