Ancam Sebarkan Video Mesum Korbannya, Pelaku Digelandang ke Kantor Polisi

MUARA ENIM, SIMBUR – Sungguh malang nasib gadis satu ini Bunga, nama samaran warga Desa Tegal Rejo RT. 04 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ini. Setelah mahkota kesuciaannya direnggut hingga direkam video adegan mesumnya sampai dibuat tato oleh sang pacar di dekat organ intimnya,  kini malah diperas dan diancam akan disebarluaskan video mesum mereka oleh sang pacar.

Hal ini terungkap setelah korban melaporkan kejadiaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan ini ke Mapolsek Lawang Kidul Polres Muara Enim, 25 November 2018 lalu sehingga pada Rabu 02 Januari 2019  sekitar jam 14.00 wib Polsek Lawang Kidul berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Mustam bin Sulaiman (28) warga Gang Bangka RT. 02 RW. 01 Kel. Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul,  Muara Enim.

Informasi yang dihimpun perbuatan asusila tersebut terjadi pada hari Jumat  3 Maret 2017 lalu, sekira pukul 19.30 wib, pelaku dan korban berpacaran, sehingga akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim (suami istri ). Karena korban takut dengan ancaman, akhirnya korban menuruti kehendak pelaku. Tindak cukup dengan hal itu saja lalu pelaku mendokumentasikan hubungan intimnya dengan cara difotonya dan di videokan serta membuat tato tulisan nama Mustam di atas alat kemalunan korban.

Dari hasil rekaman video dan foto itulah pelaku memanfaatkan foto bugil tubuh korban dan video hubungan intim korban serta tato yang dibuatnya sebagai alat untuk mengancam dan memeras korban. Pelaku juga meminta uang dan hal-hal lain, termasuk melakukan hubungan intim untuk kesekian kalinya. Perbuatan pelaku sudah sering kali dilakukan terhadap korban baik meminta uang maupun melakukan hubungan intim. Sampai akhirnya pelaku memeras korban lagi kesekian kalinya untuk meminta uang kepada korban. Uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginan pelaku lalu pelaku mengirimkan foto setengah bugil yang terdapat tulisan tato di atas kemaluan korban kepada orang tua korban melalui WA milik orang tua korban. Mengetahui kejadian tersebut orang tua korban dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP. Imanuhadi membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pidana Pengancaman dan pemerasan.

“Benar adanya penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban beserta orang tuanya. Anggota Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan  mendapat info pelaku berada di rumahnya

“Anggota langsung menuju ke sasaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ditangkap tersangka tanpa perlawanan. Petugas membawa pelaku ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pengancaman dan pemerasan, maka pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut dengan ancaman hukuman pada pasal 368 KUHP,” ungkapnya. (dpt)