Remas Buah Dada Penumpang, Sopir Travel Cabul Dicokok di Bengkulu

MUARA ENIM, SIMBUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Agung Polres Muara Enim  berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan, Jumat (4/1). Pelaku ditangkap melalui Tim Lebah Polsek Tanjung Agung.

Pelaku yang diketahui melakukan perbuatan asusila tersebut di wilayah hukum Polsek Nasal Polres Kaur Polda Bengkulu, telah mencabuli seorang pelajar berusia 15 tahun yang diketahui bernama NA warga desa Siderejo Kecamatan Waitenung Kabupaten Lampung Barat dengan pelaku yang diketahui bernama Sarman bin Saburdin (40) seorang sopir warga Desa Muara Dua Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.

Informasi yang berhasil dikumpulkan kejadiaan tersebut terjadi pada hari Kamis 06 Desember 2018 lalu, sekira pukul 14.00 wib, korban yang sedang dalam perjalanan gunakan travel dari Lampung Barat dengan tujuan liburan ke rumah ayahnya di Desa Pagar Dewa Kec.Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim yang duduk di sebelah sopir. Sesampainya di TKP karena korban tinggal sendirian dalam travel, tiba-tiba terlapor menghentikan mobilnya di pinggir jalan tepatnya dijalan Lintas Tengah desa Matas kecamatan Tanjung Agung. Pelaku langsung menarik tangan kanan korban ke arahnya dan mencoba meremas buah dada korban. Sadar akan apa yang terjadi pada diringa korban berusaha melindungi diri dan memukul-mukul tangan korban dengan menggunakan tangan kiri korban, namun apa daya pelaku tetap melakukan tindakan bejatnya itu.

Kemudian pelaku berhasil meremas-remas buah dada korban yang sebelah kanan sebanyak satu kali dan tetap mencoba meremas buah dada korban. Pelaku kembali menjalankan travel namun pelaku masih saja beberapa kali menarik tangan kanan korban dengan mengunakan tangan kiri terlapor dan akhirnya sampailah travel didepan Indomaret Desa Tanjung Agung. Korban langsung turun. Tidak lama kemudian langsung naik ojek menuju rumah ayahnya. Pelaku kembali berjalan ke arah simpang Meo lalu pada malam harinya korban melaporkan kejadian yang dia alami kepada ayah kandungnya. Korban didampingi ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP. Arif Mansyur membenarkan adanya tindak pidana pencabulan tersebut dan anggotanya setelah mendapat Laporan tentang kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang melakukan pencabulan tersebut. Didapatilah posisi pelaku berada di persembunyiannya di wilayah hukum Polsek Nasal Polres Kaur Polda Bengkulu yang tepatnya berada di Desa Pasar Baru Kec. Nasal.

Kapolsek Tanjung Agung memerintahkan Tim L.E.B.A.H yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung langsung berangkat menuju ke Polres Kaur untuk berkordinasi dengan anggota Buser Sat Reskrim Polres Kaur. Anggota Polsek Nasal meminta back up melakukan penangkapan kepada pelaku.

“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Nasal Polres Kaur Polda Bengkulu pada hari Jumat 04 Januari 2019 sekira pukul 18.00 Wib, pelaku berhasil diamankan di kediaman keluarganya dan kita bawa ke Mapolsek Tanjung Agung guna dilakukan tindakan selanjutnya.  Atas tindakannya ini pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016,” pungkas Arif. (dpt)