Frans Divonis 10 Tahun Penjara

# Keluarga Sofyan Terpaksa Menerima Putusan Pengadilan

 

PALEMBANG, SIMBUR – Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Frans, salah satu terdakwa pembunuh sopir taksi online Sofyan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam persidangan dengan sistem peradilan pidana anak (SPPA) yang digelar pada Selasa (11/12) sekitar pukul 13.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama mengatakan, terdakwa Frans (16) divonis sesuai dengan hukum yang berlaku. “Mengingat, hukuman pidana anak dan dewasa berbeda. Kalau 20 tahun atau seumur hidup memang proses penyidikan hanya boleh melakukan penahanan 15 hari paling lama,” ungkapnya.

Pada sidang sebelumnya, lanjut Purnama, pihaknya telah menuntut terdakwa dengan Pasal 340 atau Pasal 365 ayat (2) KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur soal pembunuhan berencana. Kedua pasal tersebut berkorelasi terhadap dua pelaku lain yang juga ditangkap, yaitu Ridwan (42) dan Acun (20) yang disidangkan di berkas berbeda karena sudah dewasa.

Dalam persidangan, ungkapnya, Frans mengaku bahwa Acun dan Ridwan menarik jeratan ketika tahu tekanan anak ini (Frans) belum kuat untuk mencekik leher korban. “Ditambahi oleh Akbar (DPO) sampai berbunyi ‘krek’ dan keluar darah,” ungkapnya.

Meski demikian, Frans turut merencanakan pembunuhan sadis tersebut. Pematangan rencana, seperti diakuinya di persidangan, dilakukan di kos-kosan di Km 5 Palembang. Diketahui, perencanaan pembunuhan di Palembang target taksi online sudah diinstrusikan oleh Akbar. “Berani matiin?” tanya Akbar, lantas dijawab Frans. “Oh berani. Ngapo dak berani,” ungkap Frans diiyakan Acun. Tidak ada pilihan lain karena sudah diacam Akbar akan dibunuh, maka Frans turut merencanakan dan melakukan tindakan keji itu.

Sebagaimana diwartakan, korban Sofyan, warga Sukawinatan Lorong Asoka RT 54 RW 07 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang itu dikabarkan hilang beserta mobilnya Daihatsu Sigra nopol BG 1274 UN usai mengantar penumpang ke arah KFC Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Senin (29/10). Istrinya Fitriani (32) membuat laporan kehilangan Sofyan ke SPKT Mapolda Sumsel, Selasa (30/10).

Satu dari empat perampok bernama Ridwan alias Ridho ditangkap Tim gabungan Unit III dan V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Ridwan alias Ridho ditangkap di Rompok Pantai, Desa Sungai Lanang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Minggu (11/11) lalu. Frans dan Acun menyerahkan diri ke Polsek Karang Dapo Kabupaten Muratara setelah mengetahui adanya ultimatum dari pihak kepolisian.

Menurut Ridwan, mereka sengaja memesan GrabCar menggunakan akun perempuan yang tidak mereka kenal.  Setelah GrabCar berhasil diorder dari SPBU Km 4,5 dengan tujuan KFC bandara mereka menaiki mobil korban, pelaku duduk di depan sebelah korban. Sementara tiga pelaku lain duduk di bangku tengah.

Sampai tujuan KFC simpang bandara, pelaku Akbar menarik tangan korban, dibantu dua temannya Acun dan Fran mencekik leher korban hingga meninggal dunia sedangkan Ridwan keluar untuk mengawasi sekitar. Setelah korban dipastikan meninggal, pelaku membawa mobil korban dan mayatnya menuju ke Muratara. Di tengah perjalanan tepatnya di Desa Lubuk Karet, Betung Banyuasin, mobil kehabisan bensin.

Frans menjual hp miliknya kepada salah seorang laki-laki yang tidak dikenal di Betung seharga Rp200 ribu. Setelah mendapat hasil penjualan mereka melanjutkan perjalanan ke Muratara. Pelaku membuang mayat Sofyan di salah satu perkebunan kelapa sawit, Kabupaten Muratara.

“Pematangan rencana kembali disusun saat Frans berada di arah Km 12. Seolah-olah tidak terjadi apa-apa padahal sudah membunuh orang. Agar di lingkungan masyarakat setempat tidak curiga,” tandasnya.

Sementara itu, Kgs Abdul Roni, ayah korban, menerima keputusan pengadilan walau dengan sangat terpaksa. “Saya terima vonis hakim tadi walaupun kurang pas di hati,” tegasnya.(cja01)