- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Banjir Pengiriman Narkoba Jelang Tahun Baru, Polisi Buru “Distributor” Besar di Sumsel
# Kurir 6 Kg Sabu ke Jambi Ditangkap
PALEMBANG, SIMBUR- Penangkapan pengedar narkotika jenis sabu jaringan Jambi kembali dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel. Tempat kejadian perkara berada di loket bus IMI jurusan Palembang-Jambi di Jl Kol H Berlian Km 9 Palembang.
Tersangka bernama Sukardiman (37) alias Adi bin Saparudin, warga Jl KH RT Tomo 11 Kelurahan Tahyatul Yaman, Kecamatan Palayangan Kota Jambi, Provinsi Jambi. Tersangka bersama temannya Edimar alias Edi bin Kadir Hamra (54), warga Jl Patimura Rt 04 Kelurahan Keamali Besar Kecamatan Kota Jambi Provinsi Jambi tertangkap saat hendak naik bus di loket IMI. Tersangka ingin menuju Jambi namun berhasil ditangkap oleh anggota yang menyamar ketika ingin meyerahkan sabu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya mendapat informasi pengedar dari Jambi. “Kami lakukan kontrol di Jambi dan dilakukan penangkapan. Sebenarnya ini suruhan juga di lapas Batam. Yang mengambil ini karyawan lapas aktif (PNS) lapas anak Muara Berlian (LPKA),” ungkap Kapolda, Rabu (12/12) sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut jenderal bintang dua ini, pihaknya akan mengembangkan kasus ini. “Seperti kami jelaskan dalam lapas narapidana kasus yang sama. Mereka belum diupah. Barang di Palembang dibawa ke Jambi, Pali, Lampung. Di Pali kemarin ketembak, satu lari. Dari lima distributor agak aneh mungkin. Di sini ada distributor besar. Dugaan orang lama. Menjelang tahun baru akan masuk barang-barang ini. Di pantai Jambi apa Pantai Timur kami belum bisa pastika. Kami monitor dan sikat siapa pun (terlibat),” tegasnya.
Penangkapan dalam dua minggu ini, lanjut Kapolda, terbilang besar. Tidak hanya pemakai tapi juga merupakan transit yang dimanfaatkan oleh kota lain. “Track dari Bandung mengambil satu dan sudah tiga kali. Kami polisi melakukan dengan cara humanis. Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya kena kapak juga,” jelasnya.
Penangkapan tersangka berdasar laporan polisi nomor LP/255-A/xii/2018/Ditersnarkoba 5 Desember 2018 dilakukan Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Rabu (5/12). Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada pengirim sabu di loket bus IMI Jl Kol H Barlian Km 9 Palembang. Tim dipimpin AKBP Ayub Diponegoro Azhar SH. SIK M.I.K bersama anggota lainnya langsung meluncur ke lokasi. Sekira pukul 09.00 wib anggota melihat tersangka sedang naik bus IMI dan hendak berangkat menuju Jambi dengan gerak -gerik mencurigakan. Anggota pun melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari penggeledahan, tersangka membawa satu buah tas dukung warna hitam merk Polo. Tersangka Sukardiman diminita untuk membuka isi dalam tas berwarna hitam tersangka. Setelah dibuka, ternyata tas berisi 6 kilo sabu bungkus besar dengan berat 6 kg.
Tersangka diminta memberi tahu siapa yang menyuruhnya. Tersangka disuruh oleh Cak alias Sendi yang diduga mengendalikan narkoba dari lapas Batam. Tersangka Cak yang mengaku tinggal di Jambi meminta tersangka untuk mengambil sabu ke Palembang. Anggota bersama tersangka langsung bergerak menuju Jambi untuk menangkap orang yang menyuruh Sukardiman.
Pada hari yang sama, sekira pukul 22.30 wib, anggota sudah tiba di Jambi. Cak dipancing bertemu tersangka yang menyerahkan 6 kg sabu pesanan tersebut. Melalui komunikasi handpone, Cak menyuruh tersangka Sukardiaman berjalan kaki masuk ke Jl Batam Lr TK Jahit Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Tepat di depan Masjid al-Ikhlas sudah ada orang menunggu di situ.
Benar memang ada orang dan memanggil nama Adi.
Tersangka mengenalkan diri bernama Edimar dan mengaku kalau dia yang disuruh Cak mengambil 6 kg sabu dari tersangka Adi. Setelah anggota menyamar menyerahkan tas hitam yang berisi 6 kg sabu tersebut ke Edimar, anggota lain yang sudah standby langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Edimar. Tersangka Sukardiman alias Adi dan Edimar beserta barang bukti sabu seberat 6 kg diamankan polisi. Belum ada informasi lebih lanjut terkait Cak dan orang tempatnya memesan sabu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat (22UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Acaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun dan paling lam pidana acaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup. (cja01)



