Pecatan Polisi dan Mertuanya Tertangkap Edarkan Narkoba

PALEMBANG, SIMBUR – Pecatan polisi bernama Firmansyah alias Firman (31) ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba di jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Firman yang mengalami desersi pada 2014 sebagai polisi berpangkat briptu itu nekat mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi milik mertuanya.

Bukan hanya Firman, Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan juga menangkap tiga tersangka lainnya. Dua tersangka Maduk (31) dan Eni Kusrini (41) tak lain merupakan anggota keluarga Firman sendiri di Desa Modong Kampung I, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Sementara, tersangka Edi Bambang Kurnia (31), warga Dusun II RT 09 Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin itu berperan sebagai pemesan barang haram tersebut.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dalam kasus ini. Penangkapan para tersangka didasari laporan polisi (LP) nomor LP/247-A/XI/2018/Ditresnarkoba tanggal 29 November 2018.

“Jaringan pengedar narkoba melibatkan oknum napi yang ada di lapas, lapas Serong. Kasusnya ini kami dapat informasi, penyerahan narkoba dari dua tersangka Firman dan Maduk, ditangkap polisi mereka mengaku barang ini milik Eni. Eni mertua (Firman) pecatan polisi,” ungkap Kapolda Zulkarnain Adinegara kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (3/12).

Menurut jenderal bintang dua ini, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah mengawasi gerak-gerik mencurigakan para tersangka. “Dari tangan tersangka Firman, Edi Bambang, dan Maduk didapati sabu seberat 2 kg dan 500 pil ekstasi. Sementara, dari tangan Eni didapat sabu 5,6 kilogram yang disimpan dalam 4 butir kotak permen. Barang bukti tersebut milik mertuanya Arman alias Aji yang di lapas Serong Banyuasin,” ujar Zulkarnain.

Berdasarkan kronologisnya, Kamis (29/11) sekitar pukul 14.00 tersangka mendapat informasi penyerahan narkoba oleh Firman dan Maduk kepada Bambang. Mendapat informasi, polisi dipimpin AKP Ayub Diponegoro Azhar SH SIk langsung menuju lokasi TKP 1 dan menangkap ketiga tersangka di SPBU Jalan Baypass, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang. Setelah ditangkap didapati barang bukti dalam kotak susu dibungkus plastik berupa 500 pil ekstasi. Firman berusaha melarikan diri namun petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kakinya. Firman mengaku disuruh mertuanya Eni. Menurut Firman, barang itu milik mertuanya Arman yang berada di Lapas Serong, Kabupaten Banyuasin.

Sementara itu, Eni diketahui berada di Prabumulih, Sabtu (1/12). Polisi dipimpin Wadir Amazona Pelamonia langsung menuju lokasi TKP 2 dan menangkap Eni di Jl Anggrek Talang Petai Prabumulih. Eni menyimpan sabu di dekat rumahnya desa Modong. Setelah diketahui sabu disimpan dalam karung berisi 3 bungkus besar sabu berat 3kg, 4 stoples permen berisi 26 paket sedang seberat 2,6kg.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.(cja01)