- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Gubernur Diwakili Sekda Hadapi Pengusaha Batu Bara
PALEMBANG, SIMBUR – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Nasrun Umar memastikan segera merevisi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara angkutan batu bara menggunakan jalan umum di hadapan Asosiasi Pengusaha Batu Bara. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Sekda, Kamis (1/11).
Menurut Nasrun, rencana revisi ini menindaklanjuti kenyataan di lapangan bahwa banyaknya keluhan atau keberatannya masyarakat atas jalan umum yang dilalui oleh angkutan batubara. “Ini alasan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (HD) dan Wagub Mawardi Yahya (MY) agar Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Angkutan Batu Bara menggunakan jalan umum direvisi dan ditindaklanjuti dengan penataan ulang kembali jalur lintas angkutan batu bara,” ujar Sekda.
Tak hanya itu, Nasrun Umar menambahkan bahwa rencana peninjauan ulang ini disebabkan oleh lebihnya muatan dan lebihnya jumlah kendaraan angkutan yang melintas serta kecelakaan yang sering terjadi oleh karna angkutan batubara yang melintas.
“Nah ini kadang-kadang yang tidak diperhatikan perusahaan, mobil 30 ton, mobil 40 ton jalan. Diizinkan cuma 200 mobil setiap hari yang lewat 600-800 mobil. Belum lagi debu, kotornya jalan, bisingnya ketika subuh pun masih jalan. Terakhir kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi”ujarnya.
Di samping itu, Sekda juga menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sebagai penutupan atau penghentian akses. Akan tetapi sebagai penataan ulang pemakaian jalan khusus bagi angkutan batu bara.
Selanjutnya, kata Sekda, akan ditentukan jalur alternatif yang tidak menggunakan jalan raya khususnya jalan lintas Kabupaten Muara Enim sampai dengan Kota Prabumulih sesuai hasil survei bersama antara Pemprov Sumsel dengan pengusaha angkutan batubara.Berdasarkan hasil rapat, disepakati juga angkutan batu bara menggunakan jalan khusus angkutan batubara yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya dengan mekanisme perhitungan biaya akan dilakukan B to B.
Pengusaha angkutan batu bara dan pelabuhan muat akan melakukan perbaikan terhadap jalan alternatif yang akan dilalui sesuai hasil survei. Dalam pertemuan itu juga diputuskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak akan memperpanjang izin Angkutan Batubara sejak di revisinya Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012.
Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Pertambangan Angkutan Batu Bara, Andi menyampaikan bahwa total dari angkutan batubara yang beroperasi yaitu sebanyak 800 angkutan, ditambah 10-20 persen penambahan kendaraan sebagai cadangan. Namun jumlah tersebut tidak semua bekerja karena ada masa kerja 24 sampai dengan 25 hari dan hanya mampu 15 sampai dengan 18 hari.(kbs/rel)



