- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Konsinyasi Jadi Solusi, Proses Mediasi Cegah Dugaan Pungli Pembebasan Lahan Tol di OKI
KAYUAGUNG, SIMBUR – Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H Husin SPd MM tidak begitu menanggapi aksi segelintir orang yang dapat dihitung dengan jari berunjuk rasa di Mapolda Sumsel, Kamis (20/9). Massa yang tergabung dalam Gabungan LSM Anti-Korupsi Sumsel itu menduga adanya pungutan liar (pungli) sekitar 5-10 persen dari ganti rugi lahan warga untuk Jalan Tol Pematang Panggang II -Kayuagung di Pedamaran, Kabupaten OKI.
Gabungan LSM yang terdiri dari LSM Gerebbek, LSM KPK Sumsel, LSM Formak, LSM JMI Anti-KKN Sumsel, LSM Api Reformasi, dan LSM Anbass mendemo oknum Sekda dan Kepala Dinas Pertanahan OKI, sera oknum Camat Pedamaran terkait dugaan pungli tersebut. Mereka mengharapkan tindakan tegas terhadap para oknum yang mereka duga telah melakukan pungli ganti rugi tanah jalan tol Pematang Panggang – Kayuagung Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI Tahap II Tahun 2017.
Sekda Husin enggan berkomentar terhadap aksi LSM yang menurutnya tidak memiliki legal standing dan bertujuan untuk kepentingan tertentu. Sekda menjelaskan bahwa proses pengadaan tol untuk kepentingan umum memiliki mekanisme yang jelas dan telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2012.
Menurut Sekda, Pemkab OKI mendukung penuh program strategis nasional. Sebagaimana kewenangan yang diberikan Gubernur, Pemkab hanya sebagai panitia persiapan pengadaan tanah. “Setelah ditetapkan SK lokasi, maka tugas pemerintah daerah berakhir,” Jelas Husin, Jumat, (21/9).
Terkait pengadaan tanah jelas Husin, sepenuhnya kewenangan Badan Pertanahan Nasional sebagai ketua panitia dengan unsur lainnya seperti Disbun, Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan serta melibatkan Polres OKI dan Kejari Kayuagung, camat serta lurah/kades sebagai anggotanya.
Ditambahkan Husin, bila ada sengketa peran pemda membantu proses mediasi.
Itupun menurutnya jika diminta karena bila mediasi tidak mencapai kesepakatan, peraturan perundangan membolehkan masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum melalui proses koninyasi atau titip uang ganti rugi di Pengadilan Negeri. “Jika diminta, Pemkab melakukan mediasi. Kalau tidak sepakat diserahkan kepada pengadilan sebagai konsinyasi (menitipkan ganti rugi kepada pengadilan),” ungkap Husin.
Dalam proses konsinyasi, tambahnya pihak pengadilan tetap mengupayakan untuk terlebih dahulu musyawarah mufakat. Jika terjadi kesepakatan damai maka uang dapat dibayarkan. Demikian sebaliknya, jika tidak terjadi kesepakatan maka proses konsinyasi tetap berjalan dan dilakukan proses persidangan.
Terkait dugaan pungli tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Pratama Suryadi membenarkan pihaknya diminta untuk memediasi klaim sebanyak 63 warga terhadap lahan yang diperuntukkan untuk kebutuh jalan tol sepanjang ruas Kayuagung-Pematang Panggang II.
Selain itu, pihaknya juga diminta memediasi klaim 34 warga pada lahan yang berada di wilayah HGU PT Rambang Agro Jaya II (RAJ). “Betul ada proses mediasi dalam perselisian ini. Kami diminta untuk memfasilitasi sebanyak 63 klaim warga untuk trase tol Kayuagung-Pematang Panggang II. Juga klaim warga terhadap HGU PT RAJ,” tuturnya.
Diceritakan Pratama, pada 7 November 2017 Pihaknya mengundang warga yang mengklaim untuk diberikan penjelasan proses konsinyasi dan disarankan untuk menempuh jalur hukum jika memang memiliki dokumen hak kepemilikan yang sah.
Dia meminta warga tidak menghalangi aktivitas pembangunan jalan tol serta disarankan agar dilakukan penyelesaian secara damai serta musyawarah mufakat.
Setelah melalui proses mediasi yang panjang, klaim 63 warga sebagian mampu didamaikan, sebagian lain melalui konsinyasi di pengadilan. Sementara klaim 34 warga dilahan HGU PT RAJ masih menemui jalan buntu.
Ruchiat, manajer PT Rambang Agro Jaya II, ketika dihubungi membenarkan hal tersebut. Ruchiat mengungkapkan karena alotnya proses mediasi, Tim Mediasi dari Pemkab pernah menyarankan untuk diselesaikan melalui proses hukum.
Mengingat proses mediasi berjalan dengan alot dan Panjang. Tim mediasi pernah menyarankan agar diselesaikan melalui proses hukum namun manajemen berkeberatan mengingat jika berproses di pengadilan akan menghambat program strategis nasional serta menyulitkan upaya pembuatan sekat kanal. “Sementara masyakat tetap melakukan penguasaan lahan,” ungkapnya.
Kesimpulan akhir mediasi, menurut Ruchiat warga bersama PT Rambang Agro Jaya II (RAJ) sepakat untuk melakukan perdamaian melalui kompensasi atau kerohiman. “Peran pemerintah daerah terutama sekretaris daerah dalam hal ini hanya memonitoring perkembangan proses mediasi dan bukan yang melakukan aktivitas mediasi apalagi proses pembayaran,” ungkap Ruchiat.
Atas dasar tersebut, menurut Ruchiat manajemen PT RAJ II berkesimpulan untuk memberikan kerohiman kepada warga agar pembangunan tol dan upaya pembuatan sekat kanal tetap berjalan. Uang ganti rugi sebesar 30 Milyar Rupiah yang dibayarkan pengadilan negeri Kayuagung kepada PT Rambang Agro Jaya II selaku pemegang HGU dibayarkan kepada warga yang mengklaim.
“Untuk pembayaran proses ganti rugi tol saya sendiri yang mengambil ceknya di Pengadilan Negeri Kayuagung kemudian disetor ke rekening PT RAJ II lalu bersama Presiden Direktur saya membayarkan uang kerohiman melalui transfer ke masing-masing rekening warga yang mengklaim,” tutup Ruchiat sambil memastikan bahwa seluruh data dan dokumen transaksi ada pada pihak PT Rambang Agro Jaya II.(kbs/rel)



