- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Ditembak Kena Pantat, Bandar Narkoba Sempat Tancap Gas
# Timah Panas Polisi Akhirnya Bersarang di Punggung Tersangka
PALEMBANG, SIMBUR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menembak mati bandar narkoba. Tersangka diketahui bernama Darmizon (50), warga Lingkungan I, RT 5 RW 2, Desa Pajar Jaya Raya 2, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Penangkapan tersangka bandar narkoba berdasarkan LP nomor LP/200-A/IX/2018/Ditresnarkoba tanggal 12 September 2018.
Diresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilakukan proses penyelidikan yang cukup panjang. “Penangkapan seseorang yang diduga bandar narkoba diawali dari proses penyelidikan yang panjang. Kemarin (Rabu, 12/9) kami mendapat informasi ada narkoba yang dibawa seseorang mengendarai motor sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.
Tersangka, menurut Dirresnarkoba, merupakan bandar sabu yang tergolong licin. “Dikenal bandar yang cukup licin. Dilakukan beberapa kali penangkapan, tidak berhasil,” ungkap Kombes Pol Farman, saat konferensi pers di RS Bhayangkara Palembang, Kamis (13/9).
Dijelaskannya, Unit III Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin Kompol Ayub melihat tersangka di Jalan Lintas Palembang-Betung sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di depan SPBU Lubuk Lancang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Rabu (12/9). Tersangka melintas di depan SPBU Lubuk Lancang. Anggota polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri tersangka kemudian berupaya menghentikan laju sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarainya, namun malah tancap gas.
“Saat di SPBU Lubuk Lancang, orang yang diduga membawa (narkoba) diketahui dan berhasil diindentifikasi anggota ditresnarkoba. Tersangka diminta untuk berhenti, malah tidak diindahkannya dan tancap gas. Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai pantat kiri, tapi masih lari, lalu diberi tindakan dan mengenai punggung dan tembus ke dada korban, hingga akhirnya terkapar,” ungkap Farman.
Tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara. Namun sayang, nyawa tersangka tidak tertolong saat tiba di rumah sakit. Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram yang dibungkus menggunakan bungkus teh Cina merek Guan Yin Wang, satu unit HP, satu unit motor, dan satu unit tas warna abu-abu. Farman menduga, tersangka merupakan jaringan lintas yang barangnya berasal dari Aceh. Tersangka dijerat pidana primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim)



