- AJI Palembang Gelar Diskusi Keselamatan Jurnalis dan Sengketa Pers
- Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, 9.294 Gerai Selesai Dibangun
- Persiapkan Muswil, SMSI Sumsel Harus Mengambil Langkah Strategis
- Optimistis Festival Sriwijaya Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sumsel
- Pastikan Sasaran TMMD di OKI Tercapai
Dua Bandar Narkoba Asal Lampung Digulung
MESUJI, SIMBUR – Dua orang pria asal Provinsi Lampung, Devriadi (36) dan Rusdi (59) diamankan jajaran Polres OKI di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (5/9) sore. Keduanya diamankan atas dasar kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tangan keduanya, ditemukan lima paket benda yang diduga narkotika jenis sabu seberat 210,85 gram dan dua bilah senjata tajam serta beberapa barang bukti lainnya. Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto SH MH melalui, AKP Hery Yusman mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang resah karena di desa tersebut kerap terjadi aksi jual beli narkoba. “Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan transaksi narkoba,” kata Kasat, Jumat (7/8).
Dijelaskannya, dalam operasi penangkapan tersebut, tim dibagi menjadi dua bagian. “Setelah dilakukan pengintaian selama lebih kurang tiga jam, datang dua orang pria yang dicurigai sebagai target,” katanya.
Selanjutnya, tambah Kasat, baik tim satu maupun tim dua berhasil mengamankan satu orang pria. “Saat akan diamankan salah satu tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menusukkan senjata tajam ke arah anggota yang melakukan penangkapan dan mengenai pelindung badan,” jelasnya.
Pelaku selanjutnya mencoba melarikan diri sambil membawa tas berwarna coklat, dan dilakukan pengejaran oleh anggota serta memberikan tembakan peringatan akan tetapi tidak diindahkan oleh tersangka. “Lalu dilakukan tindakan tegas tepat dan terukur sehingga berhasil dilumpuhkan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” ucapnya.
Dari tangan Devriadi, petugas menemukan satu buah dompet berwarna hitam di kantor celana kanan yang berisi satu bungkus benda yang diduga narkotika jenis sabu. “Sementara dari tersangka Rusdi yang mencoba melarikan diri diamankan satu buah tas warna coklat yang berisi empat bungkus benda yang diduga sabu,” terangnya.
Dikatakannya, tersangka yang mendapatkan timah panas dari petugas dibawa ke Puskesmas untuk diberikan pengobatan. “Sedangkan tersangka lainnya dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (yrl)



