- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Petani Simpan Sabu di Celana Dalam
KAYUAGUNG, SIMBUR – Upaya Muslimat (43), warga dusun II RT 04, Desa Kotadaro 1, Kecamatan Rantau Prapat, Kabupaten Ogan Ilir (OI) untuk mengelabui polisi sia-sia. Pria yang diketahui berprofesi sebagai petani ini diamankan lantaran kedapatan membawa 17 paket narkotika jenis sabu, Rabu (29/8).
Untuk mengelabui petugas, dirinya menyimpan sabu tersebut di dalam celana dalam yang ia pakai. Kapolsek Tulung Selapan, Iptu Budhi Santoso SH menjelaskan, tersangka diamankan saat dirinya melintas di Jalan Poros Simpang Lebung Bebek, Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam OKI.
Selain 17 paket sabu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet berisikan uang sebesar Rp458 ribu, satu buah Hp nokia, satu lembar kartu KTP dan satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa plat nomor polisi.
“Sekira pukul 06.00 WIB, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki memakai jaket bertutup dengan mengendarai sepeda motor beat warna hitam tanpa ada plat nomor polisi dari arah penyambungan menuju simpang bebek,” ungkap Kapolsek, Kamis (30/8).
Mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, saya instruksikan kanit reskrim, Aipda Agus Sujana dan Kanit Intelkam, Aipda Jasni Alexander beserta tim opsnal Polsek pangkalan Lampam menunggu di simpang lebung bebek Desa Riding.
“Tidak lama berselang melintas lah sepeda motor Beat warna hitam tanpa ada plat nomor polisi yang diinformasikan tersebut, lalu anggota kita menyetop kendaraan dan menanyakan identitas dan surat-surat kendaraan yang dipakainya,” jelasnya.
Pengendara yang diketahui bernama Muslimat tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang dipakainya. Lalu pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kantong plastik warna hitam tersembunyi di celana dalamnya.
“Ternyata bungkus plastik tersebut berisikan barang yang diduga narkoba jenis sabu. Selanjutnya, Muslimat langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pangkalan Lampam beserta barang bukti yang ditemukan,” pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal tentang narkotika, pasal 112 UU No 35 dengan ancaman seumur hidup. (yrl)



