- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Rebut Pistol Polisi, Pengedar Narkoba Tewas Dipelor Dua Kali
PALEMBANG, SIMBUR – Gagal merebut pistol milik polisi, Baharuddin (38), karyawan swasta sekaligus pengedar narkoba tewas ditembak mati. Warga Jalan Desa Lalang Sembawa Rt 001 Rw 002 Kecamatan Sembawa Banyuasin itu tewas di tempat dengan dua kali tembakan. Locus delicti terjadi di Jl Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Sukarami, Kamis (30/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tersangka terpaksa ditembak dua kali karena merebut senjata milik anggota saat dibawa menunjukkan barang bukti. Tersangka ini jaringan Aceh,” ujar Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman saat konferensi pers, Jumat (31/8).
Kronologis penangkapan, lanjut dia, petugas mendapat informasi pengiriman narkoba dari Banyuasin ke Palembang sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas di bawah pimpinan Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona melakukan penyidikan dan penangkapan pengedar narkoba bernama Baharuddin.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan tersangka, polisi menemukan barang bukti 1 kg sabu dalam bungkus teh cina warna kuning dibalut lakban putih. Petugas melakukan pengembangan dengan mencari pemesan bernama Davit, Desa Mainan, Sembawa, Banyuasin. Saat diminta menunjukkan pondok Davit, tersangka Baharuddin mencoba merebut senjata petugas. Polisi langsung menembak dua kali ke arah dada tersangka hingga tewas dan dibawa ke RS Bhayangkara Palembang.
KasusĀ tindak pidana narkotika dengan laporan polisi nomor
LP/186-A/VIII/2018/Ditresnarkoba tanggal 31 Agustus 2018 ini masih dalam pengembangan. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 kg sabu dalam bungkus teh cina warna kuning dibalut lakban putih, 1 Hp Samsung lipat dan 1 Hp Nokia hitam. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.(tim)



