- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Korban Penipuan Investasi Bodong Jarah Rumah Mantan TKW
KAYUAGUNG, SIMBUR – Puluhan masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi berkedok penggandaan uang menjarah rumah milik terduga pelaku, Selasa (28/8). Rumah milik Yuliana alias Yana, warga Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.
Kades Batu Ampar Baru, Rustam saat dikonfirmasi Simbur mengatakan, puluhan warga yang diduga menjadi korban penipuan ini menggeruduk rumah pelaku, Selasa pagi. “Saat warga datang, pemilik rumah sudah melarikan diri malam harinya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah warga yang kesal karena pelaku telah melarikan diri melakukan penjarahan terhadap sejumlah barang di rumah pelaku. Para warga yang kesal ini menjarah mulai dari lampu hingga kaca yang terpasang di jendela rumah pelaku.
Dirinya mengharapkan agar para korban maupun warga yang menuntut haknya dikembalikan tidak melakukan perbuatan anarkis dan menimbulkan kegaduhan. “Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan anggota dan Kapolsek SP Padang sudah tiba di lokasi,” ucapnya.
Selain itu, informasi yang dihimpun, terduga pelaku penipuan ini merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Hongkong. Kapolsek SP Padang, AKP Nanda Wisman membenarkan bahwa di wilayahnya terjadi dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh seorang wanita. Meskipun demikian, saat ini pihaknya belum menerima laporan tertulis dari masyarakat yang menjadi korban. “Tapi informasi yang dihimpun korban lebih kurang ada 200 orang dan kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar,” ungkapnya.
Adapun modus yang digunakan dalam penipuan ini, jelas Kapolsek adalah dengan cara pelaku dapat menggandakan uang korban. “Misalnya investasi uang Rp5 juta dan akan mendapat keuntungan menjadi Rp20 juta dalam waktu sepuluh hari secara berangsur,” ujarnya.
Masih kata Kapolsek, penipuan investasi penggandaan uang ini telah berjalan selama empat bulan terakhir. Dirinya juga mengimbau agar warga yang menjadi korban segera melapor. (yrl)



