- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Emosi Ditagih Setoran Parkir Liar Asian Games, Rekannya Dihabisi
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara setoran parkir di Jalan Gub H Bastari, sekitar kantor Smartfren Jakabaring saat Asian Games 2018 di Palembang menimbulkan korban jiwa. Tersangka Hajri alias Ayik (32) nekat menghabisi rekannya sesama juru parkir Andre Irawan alias Unyil (35).
Tersangka Ayik mengatakan dirinya tidak berniat membunuh. Hanya saja, tersangka merasa tersinggung dan tersulut emosi dengan perkataan kasar yang dilontarkan korban. “Aku tidak ada niat membunuh. Memang aku bawa uang Rp210 ribu itu. Total setoran sehari di aku Rp700 ribu. Itu uang parkir di samping Smartfren, lagi ada acara Asian Games. Tapi uang itu tidak aku makan, ya aku bawa pulang tapi dikasih sama dia (korban Unyil) lagi. Rupaya dia emosi, ngomong kasar dan kotor, aku tidak terima, dia jugan nantang. Itulah aku siram cuka para terus aku tusuk,” ungkap Ayik.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara SIk didampingi Kompol Zainuri SH selaku Kanit IV menegaskan telah mengamankan tersangka pembunuhan sadis. “Kejadiannya malam hari. Motifnya karena ada perselisihan masalah setoran uang parkiran. Lalu korban menantang dan mengeluarkan kata kasar, sehingga tersangka tersinggung,” ungkapnya.
Selain tersangka barang bukti sebilah pisau juga diamankan. ”Untuk perbuatan tersangka ini akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP, tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia, Jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya minimal 15 tahun hingga seumur hidup,” tukas Yoga.
Perkara pembunuhan itu terjadi Jumat (24/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Tengah malam itu, tersangka Hajri alias Ayik, dihubungi korban Unyil melalui ponsel, dengan nada marah penuh emosi. Korban Unyil yang diketahui warga Jalan Anggrek Raya, Block AB, RT 44/05, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, juga menantang tersangka karena uang Rp 210 ribu belum disetorkan tersangka.
Tersangka Ayik, sendiri warga Jalan Dr M Isa, Lorong Kia, RT 14/04, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, yang ditantang dengan kata-kata kotor dari korban. Hal itu membuat tersangka tersinggung. Korban pun meminta tersangka untuk datang ke lokasi kejadian, ia pun menyambut tantangan korban.
Ayik lalu mengajak Gery (DPO), telah menyiapkan pisau dan air keras (cuka para) di dalam botol. Dengan berboncengan motor mereka mendatangi korban Unyil yang berada di Jalan Gub H Bastari, di depan Warung Kantor Smartfren, Jakabaring.
Sewaktu bertemu korban di lokasi, tanpa banyak basa-basi lagi, Ayik langsung menyerang dengan menyiram air keras, hingga mengenai badan, tangan dan wajah korban. Tak ayal, korban yang tidak menyangka akan diserang secara tiba-tiba, tidak sempat membalas, lantaran kepanasan akibat terkena siraman cuka para.
Saat itulah, tersangka Ayik, tidak memberikan kesempatan korbannya Unyil untuk melakukan perlawanan. Kembali tusukan pisau mendarat di perut korban sehingga membuat korban Unyil terkapar bersimbahkan darah lalu tewas di TKP.
Polisi melakukan penyelidikan di TKP dan keterangan saksi, hingga berhasil meringkus tersangka Senin (27/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka ditangkap tim unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Zainuri SH. Tersangka ditangkap saat berada di sebuah rumah kawasan Talang Betutu, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Saat diamankan tersangka berusaha melawan dengan menggunakan pisau. Akhirnya, timah panas polisi di bersarang di kedua kaki tersangka.(tim)



