Polisi Gagalkan Peredaran Mikol Impor Ilegal

KAYUAGUNG, SIMBUR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis truk di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Blok B Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Senin (27/8). Truk berwarna kuning dengan nomor polisi  B 9453 PDD diamankan saat personil Polsek Mesuji melakukan kegiatan patroli rutin di kawasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas mendapatkan ratusan koli minuman beralkohol (mikol)  tinggi dengan berbagai jenis. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 155 Koli minuman yang diketahui merupakan merek luar negeri dan tidak memiliki izin edar dan cukai.

Kapolsek Mesuji, AKP Darmanson mengungkapkan, saat melakukan kegiatan patroli rutin, personil mencurigai salah satu kendaraan yang melintas tersebut. Dan benar saja, setelah diperiksa ditemukan ratusan koli miras.”Modusnya yang dilakukan untuk membawa mikol tersebut yaitu dicampur dengan muatan buah alpukat untuk mengelabuhi petugas,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Kapolsek, kendaraan dan muatan beserta sopir, yang diketahui bernama Herman Saputra (27), warga Desa Cingkaring, Kecamatan Banu Hampu Kabupaten Agam (Sumatera Barat dan rekannya, Abdul Kadir (22) warga Desa Sungai Bulu, Kecamatan Bahu Hampu, Kabupaten Agam (Sumatera Barat) diamankan di Mapolsek Mesuji untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi terhadap sopir dan kernet, tambah AKP Darmanson, bahwa miras ini dibawa dari Bukit Tinggi (Sumbar) dengan tujuan Jakarta. “Untuk pemilik dari mikol tersebut sopir dan kernet tidak mengetahui pemiliknya, mereka beralasan bahwa mereka hanya disuruh mengantar barang tersebut oleh pemilik mobil,” jelasnya. (yrl)