- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Herman Deru-Mawardi Yahya Resmi Pimpin Sumsel
PALEMBANG, SIMBUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menetapkan H Herman Deru dan H Mawardi Yahya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2018-2023. Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Sumsel H Aspahani melalui sekretarisnya saat Rapat Pleno Terbuka Calon Terpilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Periode 2018-2023 di Aula KPU Sumsel Lantai 2, Jl Pangeran Ratu Jakabaring, Palembang, Minggu (12/8).
“Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1 atas nama H Herman Deru dan H Mawardi Yahya dengan jumlah 1.394.438 suara atau 35 persen dari total suara,” ungkapnya.
Dengan demikian, tambahnya, pasangan calon sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan hasil Pilkada 2018. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada Minggu, 12 Agustus 2018.
Ketua KPU Sumsel, Asphani mengungkapkan, dalam rapat pleno yang berlangsung hari ini sebagai bentuk lanjutan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Salinan keputusan yang telah ditandatangani oleh para komisioner KPU tersebut langsung diserahkan kepada Gubernur terpilih dan partai pengusung yang hadir. “Rapat pleno penetapan calon terpilih saya nyatakan selesai dan ditutup,” tutupnya.
Adapun hasil rekapitulasi dari seluruh kabupaten/kota di Sumsel pada Rapat Pleno KPU Sumsel 8 Juli 2018 menyatakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY) berhasil unggul dengan perolehan 1.394.438 suara. Selanjutnya, disusul pasangan Dodi-Giri dengan 1.200.625 suara.
Sementara, pasangan Ishak-Yudha memperoleh 839.743 suara dan pasangan Aswari-Irwansyah 442.820 suara. Dari rekapitulasi tersebut menghimpun 4.010.698 suara dengan 3.877.626 suara sah dan 133.072 suara tidak sah.
Dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, pasangan HDMY unggul di lima daerah, yakni Prabumulih memperoleh 51.872 suara, Ogan Ilir (75.255 suara), Palembang (293.890 suara), OKU Selatan (95.317 suara), dan OKU Timur (279.187 suara). Sedangkan, pasangan Dodi-Giri unggul di sebelas daerah, yakni Musi Banyuasin 166.634 suara, OKU (74.368 suara), Musi Rawas (62.504 suara), Pali (37.177 suara), Muratara (27.629 suara), Banyuasin (135.700 suara), Pagaralam (35.083 suara), Muara Enim (107.976 suara), Lubuklinggau (39.262 suara), Lahat (63.444 suara), dan Empat Lawang (58.879 suara). Pasangan Ishak-Yudha hanya unggul di Kabupaten OKI dengan perolehan 182.059 suara. Pasangan Aswari-Irwansayah tak meraih kemenangan di satu daerah dari 17 kabupaten/kota di Sumsel.
Tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara KPU Sumsel, paslon nomor urut dua, Dodi Reza dan Giri Ramanda melalui kuasa hukumnya Sulastrianah SH mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Juli 2018. Akta pengajuan dengan Nomor 36/1/PAN.MK/2018 telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K). Namun sayang, MK menolak gugatan paslon Dodi Reza – Giri Ramanda dengan nomor register 34/PHP.GUB-XVI/2018 pada 9 Agustus 2018.(tim)



