- Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa saat Demo 27 Agustus 2026, SMSI: Tidak Ada Motif Politik
- Jalankan Proses Hukum 15 Kasus Karhutla dengan 17 Tersangka di Sumsel
- Imam Salat Istisqa Ajak Masyarakat dan Para Pemimpin Sumsel Bertaubat
- Presiden Prabowo Berikan Atensi Percepat Penanganan Karhutla Sumsel
- Hotspot Meningkat, Karhutla di Sumsel 1.672 Kali dengan Luas Lahan Terbakar 1.926,2 Hektare
Selain Ayam, Rosa Beternak Sabu
KAYUAGUNG, SIMBUR – Rosa Rosida (33), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dirinya diamankan, Senin (7/8) lantaran diduga menjadi pengedar narkotika di desanya. Kelakuan dari perempuan yang diketahui sebagai peternak ayam ini kerap meresahkan warga.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH MH melalui Kasat Res Narkoba Polres OKI AKP Herry Yusman mengungkapkan, warga yang merasa resah atas kelakuan tersangka melaporkan kepada petugas. “Mendapatkan laporan ataupun informasi ini, petugas melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan kebenaran informasi anggota kita langsung melakukan penangkapan di kediaman tersangka,” katanya, Selasa (7/8).
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kasat, polisi menemukan barang bukti berupa 33 Paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram, 3 bungkus plastik bening masing-masing berisi kertas bertuliskan angka 50, 80 dan 100 serta 1 unit Hp. “Selanjutnya, baik tersangka maupun barang bukti kita bawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (yrl)



