- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tersangka Menangis, Teringat Ingin Belikan Sepatu Anaknya
# Polisi Sikat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
PALEMBANG, SIMBUR – Peredaran narkoba di Sumatera Selatan sudah menjangkau setiap lapisan masyarakat. Termasuk di dalam lembaga permasyarakatan (lapas). AD, sipir lapas yang ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba di lingkungan Lapas Klas I Merah Mata Palembang tak kuasa menumpahkan air matanya, seakan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. “Saya menyesal melakukan tindakan ini. Saya teringat ingin membelikan sepatu anak,” ungkap tersangka AD sambil menangis, di hadapan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pengedar narkoba tanpa pandang bulu, termasuk petugas yang bekerja sebagai sipir penjara. “Ini merupakan sinyal bahwa kasus narkoba tidak akan memandang siapa pun, baik sipir maupun buruh atau apa pun. Kami akan sikat dan hantam. Mereka adalah orang- orang yang mengkhianati bangsa,” tegas Kapolda, saat konferensi pers di halaman Mapolda Sumsel, Senin (6/8).
Menurut Kapolda, pihaknya melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap 1 sipir dan 1 napi lapas, termasuk 3 tersangka lainnya. Dijelaskan Kapolda, pada Kamis (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi telah menangkap AD (36), sipir Klas I Mata Merah di Jln Tanjung Api – Api tepatnya di simpang lampu merah lalu lintas Bandara SMB II Palembang. Menurutnya, sekitar pukul 14.30 AD sedang menyerahkan sebuah amplop kepada SA di perumahan Talang Jambe Residence. Kejadian itu diketahui polisi dan langsung diadakan penggeledahan. Polisi menemukan uang Rp120 juta di bawah kursi mobil tersangka AD, namun tidak menemukan narkotika. Kemudian polisi menyita dan menggeledah paksa isi amplop yang diberikan AD kepada SA yang berisi 209 gr sabu.
Hal itu sesuai laporan polisi No LP/158-A/VIII/2018/Ditresnarkoba, tersangka dan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 209gr, uang sebesar Rp120jt dan sebuah mobil Honda Mobilio BG 1719 ON dan STNK an Citra Ismidilayanti disita. Dikatakan Kapolda, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, lanjut Kapolda, pada pukul 21.00 di hari yang sama, polisi telah menangkap NB (20) di Jln Tasik Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I Palembang tepatnya di depan toko oleh – oleh Lenggok Palembang. Masih kata Kapolda, pada pukul 20.30, NB mendapat telpon dari HR (napi lapas sekaligus orang tua NB) untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu kepada ID (kakak kandung NB), lalu NB mendapatkan nomor Hp pemesan. Kemudian membuat janji untuk bertemu di Toko Lenggok, pasar oleh – oleh Palembang.
Pada waktu yang telah disepakati NB, ia memarkir motornya lalu si Pemesan, anggota polisi yang menyamar langsung mengamankan NB. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket besar narkotika jenis sabu sebesar 340gr. “Tersangka AD langsung diringkus dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti berupa 1 unit Iphone 6 warna Grey dengan no Simcard dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah BG 5220 ABA. Sedangkan, tersangka ID ditangkap pada pukul 22.30 di hari yang sama atas pengembangan kasus yang menurut pengakuan NB (adik kandung ID) barang bukti di dapat dari ID,” ungkap jenderal dengan dua bintang di pundaknya.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah ID, Jln Talang Kerangga Lrg Langgar RT 14 RW 05 Kelurahan 30 Ilir Kelurahan Ilir Barat II, Palembang. Ditemukan barang bukti berupa 1 paket shabu dengan berat 7,15gr, 300 butir pil ekstasi warna merah berlogo Petir yang disimpan ke dalam 3 kaleng permen, 7 butir pil ekstasi warna putih berlogo Omega, 1 unit iphone 7, 2 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik besar cangkang kapsul warna merah kuning 500 butir, 5 bungkus plastik besar teh Cina bekas, 4 paket sedang serbuk warna merah dengan berat 55,31gr , 5 paket sedang serbuk warna merah dibungkus klip transparan jenis ekstasi dengan berar 77,68gr serta 1 buah speaker aktif.
Tindak pidana tersebut berdasarkan laporan polisi No LP/159-A/VIII/2018/Ditresnarkoba pada tanggal 6 Agustus 2018, tersangka ID akan dikenai hukuman paling cepat 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (csj01)



