Imbau Masyarakat Segera Daftarkan Lahan

# Tahun Depan BPN OKI Programkan 10.000 Sertifikat Tanah Gratis

 

KAYUAGUNG, SIMBUR – Setelah dinilai sukses melaksanakan program 2.000 sertifikat gratis tahun 2018, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali memprogramkan 10.000 sertifikat tanah gratis bagi masyarakat di tahun 2019 mendatang. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor BPN OKI, Arifin Nur SH MH, Jumat (3/8).

Dijelaskannya, sertifikat tersebut merupakan realisasi program sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), yang dilakukan pemerintah pusat untuk masyarakat pemilik tanah. “Tahun 2018 ini kami programkan 2.000 sertifikat tanah gratis, dan alhamdulillah sukses. Sebagian sertifikat telah diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi di Palembang beberapa waktu lalu, dan sebagian lagi kita bagikan di Kayuagung,” ungkap Arifin, Jumat (3/8).

Sementara, tahun 2019 nanti, BPN OKI kembali berencana akan menggratiskan 10.000 sertifikat bagi masyarakat di Kabupaten OKI. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan lahannya dengan melampirkan berkas seperti fotokopi KTP el, kartu keluarga, SPT PBB dan surat tanah, sampaikan berkas melalui kepala desa masing-masing agar lebih tertib,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya sertifikat tersebut, bisa menjadi bukti kepemilikan yang sah bagi pemilik tanah. “Sekarang bukan zamannya lagi memiliki sebuah lahan berdasarkan patok, atau bukti omongan secara turun-temurun. Harus ada surat atau sertifikat resmi dari pemerintah, melalui BPN,” ujarnya.

Masih kata Arifin, kepemilikan terhadap sertifikat tanah merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga Indonesia. Namun, terkadang ada saja sebagian masyarakat beranggapan sebaliknya, dan terkesan tidak terlalu peduli terhadap kepemilikan sertifikat tersebut.

“Banyak manfaat yang bisa diambil jika masyarakat sudah memiliki sertifikat terhadap tanahnya. Selain harga jualnya tinggi, tanah yang sudah bersertifikat juga bisa dijadikan jaminan, untuk meminjam modal ke bank dan lain sebagainya,” terangnya.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembuatan sertifikat tanah, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan mekanisme pembuatannya terhadap masyarakat umum.

Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor BPN OKI dan menanyakan segala sesuatunya kepada petugas yang ada. Mulai dari mekanisme yang ada hingga persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

“Membuat sertifikat tanah itu gampang, dengan mendatangi kantor BPN, tentunya dengan melengkapi persyaratan yang ada, masyarakat sudah bisa memiliki sertifikat tersebut,” paparnya. (yrl)