Wartawan Dipidana hingga Tewas di Tahanan, Polisi Panen Kecaman

KOTABARU – Wartawan media online Sinar Pagi Baru, M Yusuf (45) tewas saat menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (10/6). Jasadnya disemayamkan di rumah duka di jalan Batu Salira, RT 12, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru.

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengaku tak setuju terhadap pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikenakan terhadap wartawam. “Nanti kami cek lagi, ya, wartawan nggak boleh di-anu (langsung dipidana/dikriminalisasi) janganlah,” ujarnya, Senin (11/6), dikutip dari Rmol.

Beredar kabar bahwa korban dipukuli dan mengalami sesak napas hingga harus dilarikan ke rumah sakit sebelum tewas. Informasi ini langsung diluruskan Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto. Menurut dia, sesuai hasil autopsi, dipastikan tak ada tanda kekerasan di tubuh korban. “Sudah (diautopsi), sudah dibawa ke rumah sakit, kemudian dicek, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” kata dia, Senin (11/6), dilansir JPNN.

Dia menambahkan, di rumah sakit juga terdapat rekam medis pelaku yang memiliki riwayat sejumlah penyakit. “Katanya jantung, sesak napas. Jadi pihak lapas, kejaksaan sama Rumah Sakit Umum Kotabaru yang saling berhubungan masalah almarhum,” imbuh dia.

Diketahui, M Yusuf ditangkap karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT MSAM. Saat mengumumkan penetapan Yusuf sebagai tersangka, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU 40/1999 tentang Pers.

Dewan Pers, terangnya, merekomendasikan polisi menjerat M. Yusuf dengan UU ITE. Suhasto mengklaim sudah lebih dahulu menyesuaikan Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dan melakukan koordinasi sebelum menjerat Yusuf dengan pasal ITE.

Kuasa hukum M Yusuf, Ery Setyanegara menyesalkan penahanan kliennya. “Kami sangat berduka dan sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami minta dilakukan visum et repertum untuk mengetahui penyebab kematian  Saudara M Yusuf,” ujar Ery melalui pers rilis yang disebarluaskan, Minggu (10/6).

Menurut Ery, kematian Yusuf di Rutan Kotabaru dengan status sebagai tahanan kejaksaan itu sangat memilukan. “Kasus ini kan hanya soal teknis pemberitaan. Semestinya diselesaikan dengan hak jawab, bukan dipidana,” tegas direktur LBH Setyanegara itu.

Pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah strategis terkait kematian Yusuf. Komnas HAM dan Propam Mabes Polri, nanti bisa saja kami minta Jamwas memeriksa aparatnya yang terlibat. Kami lihat nanti,” tutupnya.

Pemimpin Redaksi Sinar Pagi Baru, Rinaldo, mengatakan, laporan perusahaan perkebunan sawit atas pemberitaan korban dinilai sebelah pihak dinilai salah besar. “M. Yusuf sudah mengkonfirmasi pihak perusahaan akan tetapi justru penolakan oleh Humas perusahaan itu. Hal ini ada dalam pemberitaan beliau di media cetak Sinar Pagi Baru edisi awal tahun 2018 lalu,” jelasnya sembari menyayangkan proses hukum terkait adanya rekomendasi Dewan Pers yang diungkap Kapolres Kotabaru.

Sementara, anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun meragukan hal itu. “Bukan rekomendasi Dewan Pers. Prinsipnya, Dewan Pers tidak mungkin memberikan rekomendasi untuk (wartawan) dipidana,” sambung Hendry yang juga Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Senada, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang, menyesalkan pihak kepolisian yang tidak menggunakan mekanisme seperti diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers. “Kami mengecam sikap polisi yang membutakan matanya menangani kasus berita hanya lantaran yang merasa dirugikan oleh berita itu seorang tokoh pengusaha yang memiliki jaringan luas di kalangan penguasa. Termasuk pihak kepolisian,” ujar Ilham Bintang.

Selain itu, sambungnya, PWI juga menyesalkan sikap Dewan Pers yang tidak aktif memediasi pihak yang bersengketa. Dia khawatir, dengan sikap seperti ini Dewan Pers tidak bisa menjalankan amanah UU Pers dalam kasus pers melawan penguasa dan pengusaha besar.(rmol/jpnn/tribun/spb)