- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Mudik Lebaran, Plt Bupati Larang Pejabat Pakai Kendaraan Dinas
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Masa cuti bersama dalam rangka libur lebaran idul fitri tahun ini agak sedikit lebih panjang dari biasanya. Aktifitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan ini akan vakum mulai 11-17 Juni 2018.
Memasuki masa libur dan cuti bersama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) melarang agar para pejabat di lingkungan Pemda OKI tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal ini sebagaimana diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati OKI, H M Rifa’i SE.
Menurutnya, larangan pemakaian mobil dinas tersebut ditujukan kepada segenap pejabat dan ASN di OKI. “Karena ini mobil dinas, kami tidak akan bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan dijalan,” tegasnya, Kamis (7/6).
Dirinya mengimbau agar para pejabat memanfaatkan kendaraan umum untuk mengurangi resiko kemacetan. “Mobilisasi masyarakat saat menjelang lebaran ini biasanya akan sangat tinggi,” ujarnya.
Sekretaris daerah (sekda) Kabupaten OKI, H Husin SPd menambahkan, kendaraan dinas tersebut jangan sampai dibawa mudik lebaran. Sekda mengimbau agar para pejabat tersebut menggunakan kendaraan umum atau pribadi.
“Lebih baik gunakan mobil pribadi atau angkutan umum saja yang lebih praktis,” ujar sekda seraya menambahkan bahwa dirinya juga akan menggunakan kendaraan dinas, tapi bukan untuk mudik melainkan menghadiri undangan kedinasan. (yrl)



