ASN Ketiban Rp67 Miliar, Rezeki TKS Tergantung Dinas

KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Alokasi dana yang sudah disiapkan mencapai Rp67 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Ir H Mun’im membenarkan, total anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tersebut berjumlah Rp67.948.412.002. “Rinciannya untuk THR sebesar Rp33.962.935.500, dan untuk gaji 13 sebesar Rp33.985.476.700 untuk sekitar 8.800 ASN,” jelas Mun’im.

Meskipun demikian, lanjutnya, antara THR dan gaji ke-13 ini tidak diberikan dalam waktu yang bersamaan. “Kalau THR insya Allah akan dibayarkan pada 4 Juni, sedangkan untuk gaji ke-13, akan dibayarkan pada bulan Juli asalkan bendahara masing-masing OPD telah menyampaikan SPP dan SPM ke kami,” terangnya.

Pembayaran THR dan gaji tersebut sesuai dengan aturan tentang THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. “Sesuai pasal 3 ayat 3, penghasilan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja,” terangnya.

Terkait THR bagi non PNS atau honor dan tenaga kerja sukarela (TKS), masih kata dia, itu merupakan kebijakan kepala OPD masing-masing. Sebab pemberian THR bagi non PNS tidak dianggarkan. “Itu kebijakan kepala OPD masing-masing. Ya, disesuaikan kemampuan OPD itu sendiri,” katanya. (yrl)