Polisi Kembali Bongkar Home Industry Senpira

PAMPANGAN, SIMBURNEWS – Keahlian Apong (24) dalam mengutak-atik mesin ternyata bukan hanya dimanfaatkannya untuk membuka bengkel di kediamannya di Dusun 1 Desa Keman, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Melainkan dimanfaatkan pria yang bekerja sebagai mekanik bengkel ini untuk merakit senjata api rakitan (senpira).

Aktivitasnya yang merakit senpira secara diam-diam ini akhirnya tetap terendus oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) OKI. Setelah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapatkan dari masyarakat, Apong beserta sejumlah barang bukti diamankan jajaran Polres OKI dan Polsek Pampangan, Jumat (25/5) dini hari.

“Penangkapan Anggoro bersangkutan atas dasar pelanggaran ayat 1 UU No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,” ungkap Kapolres OKI, AKBP Ade Haryanto melalui Kasat Intel, AKP Yusuf Solehat, Jumat (25/5).

Saat ditangkap, lanjut AKP Yusuf, tersangka hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan. “Tadi malam (Jumat dini hari), berdasarkan informasi dari masyarakat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah dan di bawah tangga samping rumah tersangka didapati peralatan pembuat senpira dan didalam kamar ditemukan satu pucuk senpira jenis revolver,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, selain ditemukan sepucuk senpira, petugas juga menemukan satu buah peluru revolver colt 38, dua buah selongsong kaliber 5,5, satu buah peluru cis, satu buah selongsong kaliber 9 mili, satu set bor duduk, satu buah mesin las, satu set mata bor, satu set gerinda, satu buah selinder dengan lima lubang, dan sejumlah barang bukti lainnya. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pampangan, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (yrl)