- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Berkas P-21, Kasus Illegal Logging Siap Disidangkan
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan berkas perkara kasus kepemilikan hasil hutan kayu ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Lalan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin sudah lengkap (P21). Kasus tersebut siap disidangkan.
Hal itu diungkap Dodi Kurniawan, Kepala Seksi Wilayah III, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Menurut dia, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada (09/05) oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
“Kami berharap putusan pengadilan akan memberikan efek jera bagi pelaku dan orang-orang yang selama ini terlibat dalam aktivitas penebangan liar,” tuturnya, Rabu (9/5).
Edward Sembiring, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilaya Sumatera menyatakan, penyidikan kasus tidak berhenti pada satu tersangka. “Kami sedang mencari tersangka lainnya dan akan melanjutkan kasus ini untuk menindak tegas pelaku kejahatan penebangan kayu ilegal,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tim operasi pemulihan keamanan hutan di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi pada (10/03) menangkap tersangka Galung yang merupakan pemodal penampung kayu ilegal di sekitar Pal 2 Dusun Pancoran Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir Musi Banyuasin atas kepemilikan hasil hutan berupa kayu tersebut.
Menurut Edward, kayu tersebut diambil dari dalam Kawasan Hutan Produksi Lalan tanpa memiliki izin atau tanpa dilengkapi dokumen keterangan sahnya hasil hutan. Barang bukti yang disita berupa kayu gergajian sebanyak lebih kurang 153 batang dan volumenya lebih kurang 11.032 meter per kubik dengan jenis Kayu Ramin, Durian, Mempisang, Rengas, Pulai dan Kempar
Masih kata dia, tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b dan/atau Pasal 87 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Di samping, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (sri)



