- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Oknum ASN Rela Gadaikan SK untuk Beli Sabu
BATURAJA, SIMBURNEWS – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) merelakan Surat Keputusan (SK) sebagai ASN tergadai demi menikmati sabu-sabu. Oknum ASN yang berinisial AP yang merupakan salah satu pegawai berkantor di Dinas Pertanian OKU.
Ia ditangkap polisi saat berpesta sabu-sabu di salah satu rumah bandar sabu di kawasan Km 5 Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Selasa (20/3).
Parahnya lagi, oknum PNS ini sedang berseragam dinas lengkap saat jam kerja. Tidak hanya itu, bersamaan dengan itu juga diringkus dua lainya, salah satunya honorer di dinas yang sama yakni AR warga Jl Padat Karya Lrg Kandis kel Sekar Jaya Baturaja Timur serta satu bandar RS, warga Kemelak Bindung Langit.
Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SH SIK saat ungkap kasus ini di Polres OKU pada Rabu (21/3) siang, menjelaskan, awal mula penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi, anggota pimpinan AKP Widhi langsung melakukan penyelidikan. Di mana salah satu pelaku jadi incaran sejak lama.
“Penangkapan ini berawal ketika petugas hendak mengangkap tersangka RS, namun saat dilakukan penggerebekan ada dua orang yang tengah memakai sabu,” terang Kapolres OKU NK Widhi.
Ditambahkannya, Hasil penggerebekan itu sendiri, selain mengamankan tiga pelaku, dikatakan Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan, sabu seberat 8 gram, klip kecil, uang Rp100 ribu, alat isap bong yang masih berisi sabu bekas isapan serta tiga handphone.
Ancaman sendiri, tegas Kapolres, jika untuk RS, bandar narkoba dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup. Sementara untuk dua orang oknum PNS dan Honorer Dinas Pertanian masih dalam penyelidikan namun untuk hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah, Sekda OKU Dr Drs H Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, saat dikonfirmasi terkait penangkapan oknum ASN yang terlibat kasus narkoba mengatakan jika dirinya baru mengetahui hal tersebut. Namun, kata mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, setiap ASN yang terlibat narkoba tidak akan ada tolerir dari Pemkab OKU, “Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Tarmizi.
Terkait statusnya sebagai seorang ASN Tarmizi menegaskan jika pihaknya tinggal menunggu putusan dari pengadilan, “Kita lihat dulu putusan dari pengadilan, kalau sanksi pasti kita berikan sanksi kepada oknum tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, AP, oknum ASN yang tertangkap narkoba mengatakan jika sabu adalah semacam suplemen bagi dirinya. Jika tidak mengonsumsi sabu dirinya akan mengalami lemah fisik dan pegal-pegal, “Kalau makai sabu, seperti hidup ini tenang dan rileks. Aku jugo baru setahun ini jadi pencandu narkoba, duet buat beli narkoba dari minjem duet bank, gadaike SK,” pungkasnya. (rbt)



