- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Sopir Angkot Desak Pemerintah Tindak Taksi Online
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Puluhan massa sopir Angkutan Kota (Angkot) yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Angkutan Umum/Konvensional Kota Palembang, menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (16/10).
Kedatangan para sopir, meminta kepada Pemprov Sumsel melakukan aksi nyata terhadap taksi berbasis online, yang menurut mereka kerap menyerobot trayek angkot.
Setelah berjalan kaki dari Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel, akhirnya perwakilan massa diterima untuk dilakukan mediasi.
Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Setda Pemprov Sumsel, dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Kemudian, didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Prov Sumsel, Dishub Kota Palembang, Organda, dan Kepolisian.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Najib mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, terkait dengan munculnya konflik antara taksi konvensional dengan taksi online.
“Sampai sekarang, surat itu belum ada balasan,” ungkapnya. Sembari menegaskan, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 26 Tahun 2017 akan segera keluar pada 1 November 2017 mendatang.
Menurutnya, setelah keluarnya revisi Permenhub tersebut, kedua belah pihak baik itu angkutan konvensional dan taksi online harus mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami minta angkutan konvensional tidak boleh berbuat anarkis. Taksi online juga jangan mengambil langkah yang bisa mengganggu kegiatan angkutan konvensional. Dishub (provinsi) segera buat surat ke pemkot, kalau ada plat luar yang digunakan jadi taksi segera ditindak, tentunya ini dikoordinasikan dengan Polresta,” tegasnya.
Plt Kadishub Prov Sumsel, Nelson Firdaus menambahkan, draf revisi Permenhub telah ada, dan akan segera diberlakukan pada 1 November mendatang. Untuk itu, para sopir (konvensional/online) harus mematuhi masing – masing trayek.
“Online juga tidak boleh mengambil penumpang di jalan, yang ada angkot,” imbuhnya.
Ketua Koperasi angkutan umum Palembang, sekaligus Koordinator Aksi, Syafrudin Lubis menjelaskan jika pihaknya bersedia menunggu selama dua minggu sampai dengan keluarnya revisi Permenhub.
“Kami mohon Kesetaraan antara konvensional dan online, kalau tarif kami 4 ribu, mereka juga 4 ribu,” ungkapnya.
Tidak hanya persoalan tarif saja, menurut Lubis banyak hal yang berdasarkan Undang-Undang tidak dipatuhi oleh taksi online. Padahal, angkot selalu mengikuti regulasi yang ada seperti menggunakan plat kuning dan melakukan uji KIR.
“Kami jangan di adu dengan sesama rakyat, oleh aturan pemerintah,” katanya.
Dalam jangka waktu dua minggu, Paguyuban Angkot se-Kota Palembang menginginkan pemerintah melakukan aksi nyata menyikapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan taksi online. “Kalau tidak ada eksen, kami akan lakukan aksi lagi, inilah suara rakyat dibawah yang tertindas,” ujarnya.
Apalagi, telah terpasangnya sejumlah spanduk milik salah satu provider taksi online yang terpampang disejumlah titik Kota Palembang. “Sakit hati kami membaca tulisan itu. Kami minta agar spanduk itu segera diturunkan,” pintanya. (rmol)



