- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
- Kodam II/Sriwijaya Tancap Gas, Palembang Pimpin Progres Koperasi Desa Merah Putih
- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
Bawa Kresek Isi Sabu, Diganjar 11 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara narkotika dengan agenda putusan, di gelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Rabu (24/3/21) sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan mengadili terdakwa Nov (32) secara virtual. Ibu rumah tangga tinggal di Kecamatan Sekayu, Muba, diganjar 11 tahun pidana kurungan, oleh majelis hakim yang diketuai Harun, siang itu. Eka Sulastri SH, selaku penasehat hukum terdakwa Nov. Saat dikonfirmasi Simbur membenarkan persidangan dengan agenda vonis terhadap terdakwa ini. “Iya agenda putusan, dengan vonis…
Read More











