- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Bawa Sabu dari Aceh-Sumsel, Diupah Rp 20 juta
PALEMBANG, SIMBUR – Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumsel, kembali mengungkap perdagangan gelap, barang haram narkotika lintas provinsi.
Tim Brantas BNNP Sumsel meringkus tiga orang pelakunya, yakni SB (39) eks wakil rakyat dari Aceh, lalu LK (27) dan SM (56) keduanya warga PALI, Sumsel. Berikut barang bukti 5 kilogram sabu-sabu senilai Rp 5 miliar disita.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Arif Ramdani, melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Abi Kusno, saat dikonfirmasi Simbur, Rabu (3/3/21) pukul 20.35 WIB, membenarkan penangkapan eks anggota dewan terlibat peredaran sindikat narkoba tersebut.
“Betul jadi kita sudah melakukan penangkapan dengan barang bukti 5 Kilogram Sabu. Kemudian mengamankan pelakunya SB eks anggota dewan. Status tersangka SB ini sebagai kurir, menurut pengakuannya sudah dua kali mengantarkan sabu-sabu ini. Untuk sekali upah Rp 20 juta perkilogramnya,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel.
Atas tindakannya itu ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal pidana mati. Ada pun Tim Brantas BNNP Sumsel, meringkus ketiga pelaku di tempat terpisah.
Dimana pelaku SB dibekuk Senin (1/3/21) siang pukul 12.00 WIB, di KM 68 Jalan Palembag-Betung, Banyuasin. Penyergapannya menindak lanjuti informasi adanya pengiriman barang haram dalam jumlah besar dari Aceh.
Sebuah mobil Daihatsu Ayla BM 1735 AV, warna merah, informasinya digunakan pelaku, saat melintas di Simpang Tiga Taman Betung, tengah menuju Palembang terus dibuntuti petugas. Saat mobil menuju SPBU di Jalan Lintas Palembang Betung, Tim Branras dengan sigap melakukan penyergapan.
Petugas pun dapat mengamankan tersangka SB. Petugas juga menemukan barang haram narkotika sebanyak 5 kilogram jenis sabu-sabu, yang disembunyikan di dalam dasboard mobil Daihatsu Ayla warna merah, yang dikendarai tersangka SB dari Aceh.
Dari penangkapan itu pelaku SB, Tim Brantas BNNP Sumsel dengan cepat melakukan pengembangan. Diketahui, barang dari Aceh ini pesanan LT warna PALI, Sumsel. Petugas pun meringkus tersangka LT, LT sendiri mengaku pemesanan sabu itu atas perintah SM.
Dimana SM menyuruh LT mengambil sabu, dari tersangka SB yang dibawanya menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna merah dari Aceh. Tersangka terakhir yang ditangkap, yakni SM, ia dibekuk petugas selagi berada di rumahnya di Perumahan Al Mustofa, Pendopo, Talang Ubi, PALI.
5 kilogram sabu-sabu ini dikemas pelaku dalam kertas kado dan dibukus plastik. Selain ketiga pelaku dan sabu, petugas BNNP Sumsel juga mengamankan mobil Daihatsu Ayla warna merah nopol BM 1735 AV, mobil Toyota Fortuner BG 180 PA warna hitam, lalu Motor Honda Bet warna putih, serta 6 buah ponsel. (nrd)



